KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Polres Seruyan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari satu tersangka yang belum lama ini diamankan.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono didampingi P.S Kasattahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution dan dihadiri perwakilan Kejaksanaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan Seruyan, Selasa (26/7/2022).
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” ungkapnya.
“Mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,“ tandasnya. (*)
Discussion about this post