KALAMANTHANA, Muara Teweh – Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara atau Barut, Kalimantan Tengah, melayangkan somasi alias teguran kepada Damang Teweh Baru, Yunius Bebi, Rabu (27/7).
Somasi dari MD-AHK Kabupaten Barut terkait pernyataan Damang Yunius Bebi menanggapi ritual Wara dan permainan Usik Liau di konten Youtube Cakrawala TV dengan link https://www.youtube.com/watch?v=zqqnBsX9lLs&t=1s, tayang perdana pada 10 Juli 2022.
Pihak MD-AHK Kabupaten Barut merasa keberatan atas pernyataan Damang Teweh Baru, Yunius Bebi. Melalui rilis yag dikirimkan ke Redaksi Kalamanthana.id, Rabu 27 Juli 2022, MD-AHK Barut menuliskan poin somasi tersebut mencakup :
(1) Bahwa Yunius Bebi (Damang Teweh Baru) mengatakan umat Hindu Kaharingan/Kaharingan tidak boleh melaksanakan ritual Wara (rukun kematian tingkat akhir).
(2) Bahwa Yunius Bebi (Damang Teweh Baru) berupaya memprovokasi, memecah belah antara umat Hindu Kaharingan, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan Umat Hindu/Kaharingan.
(3) Bahwa Yunius Bebi (Damang Teweh Baru) menista agama Hindu Kaharingan/Kaharingan, dengan mengatakan Hindu Kaharingan tidak memiliki kitab suci.
(4) Meminta Yunius Bebi (Damang Teweh Baru) mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada umat Hindu Kaharingan/Kaharingan, dengan menggunakan Youtube Cakrawala TV dan media online lainnya.
(5) Apabila Yunius Bebi (Damang Teweh Baru) tidak mengklarifikasi dalam waktu 3 (tiga) hari pernyataannya, maka kami lanjutkan dengan proses hukum yang berlaku.
Somasi dari MD-AHK Kabupaten Barut ditandatangani oleh Ardianto, Ardiano, Saidi, Marindu, Supriano, Jelmansyah, Radiono, dan Atinus. Semuanya anggota Majelis dan pengurus teras MD-AHK seerta pengurus pemuda agama Hindu Kaharingan Kabupaten Barut.
Baca Juga: Damang Teweh Baru Yunius Bebi Memohon Maaf, “Saya Tidak Pernah Melarang Wara”
Damang Teweh Baru, Yunius Bebi, ketika diminta tanggapan tentang somasi tersebut, Rabu sore, membantah bahwa dirinya pernah mengatakan umat Hindu Kaharingan tidak bisa melaksanakan Wara.
Ada 3 poin penting dikemukakan Damang Yunius, yakni :
(1) Tidak benar saya mengatakan umat Hindu Kaharingan tidak bisa Wara,
(2) Hindu Kaharingan dan Kaharingan memang beda,
(3) Peryataan saya pada waktu itu Hindu Kaharingan punya alkitap (Panaturan), Kaharingan (belum ada).
“Karena saya Utus Kaharingan belum bisa minta maaf kepada siapa pun. Dari somasi mereka semua tidak benar, ” kata Yunius Bebi kepada media ini.
Bahkan, Damang Teweh Baru ini meminta supaya diputar ulang berita sewaktu ada pernyataan dirinya. “Yang membuat resah umat Hindu Kaharingan adalah pernyataan Ardianto (Ketua MD-AHK Barut) di Bappeda dan di Polsek (Teweh Tengah), ” ujar Damang Yunius.
Saat ditanya apakah Damang Teweh Baru akan menjawab secara tertuls atau bagaimana terhadap somasi tersebut, Yunius menjawab dirinya menunggu konfirmasi dari para Damang se-Barut. “Tunggu konfirmasi dari Damang se-Barut, ” sebut Yunius.
Seorang tokoh masyarakat Dayak Tewoyan mengirimkan pesan kepada media ini Kamis (28/7/2022) subuh mengatakan, salah satu somasi dari MD-AHK bahwa Yunius Bebi mengatakan bahwa umat Hindu Kaharingan tidak ada kitab suci sama sekali tidak benar. “Yang ia katakan yang tidak ada kitab sucinya adalah Kaharingan, sedangkan Hindu Kaharingan ada yaitu Penaturan, cermati lagi video rekamannya.
Kemudian masih kata tokoh, Majelis Kaharingan Indonesia (MAKI) di Kalteng ada pada tahun 2018 terpisah dari Hindu Keharingan, yaitu termasuk Kepercayaan Terhadap Yang Maha Esa dan memang belum ada kitab sucinya.
“Khusus untuk MD-AHK tulisan Saudara Hindu Kaharingan/Kaharingan itu mempunyai implikasi hukum yg serius, sebab Hindu Kaharingan adalah agama, sedangkan Kaharingan adalah kepercayaan terhadap Yang Maha Esa, ” kata tokoh asal Gunung Timang ini.
Seperti diketahui masalah ritual Wara menjadi polemik berkepanjangan dan meruncing sejak adanya operasi penertiban judi oleh Polsek Teweh Tengah karena ditengarai mendompleng ritual Wara di Kecamatan Teweh Tengah. MD-AHK Barut juga mendeklarasikan secara tegas bahwa ritual Wara tak ada judi. Tetapi Damang Teweh Baru, Yunius Bebi, berani mengeluarkan rekom pelaksanaan Wara, karena berpandangan permainan itu sebagai bagian dari adat peninggalan leluhur Dayak pada empat sub suku yang dikenal sebagai Liau dengan berbagai sebutan.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post