KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polemik seputar ritual Wara menemukan titik penyelesaian. Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), Yunius Bebi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui kanal YouTube, Kamis (28/7).
Penyampaian maaf tersebut merespon poin ke-4 somasi atau teguran dari Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barut yang dilayangkan Rabu (27/7).
“Selamat siang. Saya sudah melaksanakan somasi poin 4 pada hari Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Jawaban melalui surat mungkin besok,” kata Damang Teweh Baru, Yunius Bebi, melalui pesan platform WhatsApp kepada KALAMANTHANA, Kamis siang.
Baca Juga: MD-AHK Barito Utara Somasi Damang Teweh Baru Terkait Komen Ritual Wara di Youtube
Sekadar informasi, poin ke-4 somasi dari MD-AHK Kabupaten Barut berbunyi ; Meminta Yunius Bebi (Damang Teweh Baru) mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Umat Hindu Kaharingan/Kaharingan, dengan menggunakan Youtube Cakrawala TV dan media online lainnya.
Dalam pernyataan lewat YouTube Cakrawala TV berdurasi 5,29 menit, Damang Yunius Bebie menyampaikan permohonan maaf kepada MD-AHK bersama tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Barut.
“Atas nama Damang Teweh Baru dan tokoh adat yang ada, saya mohon maaf sebesar-besarnya kalau ada pernyataan kekeliruan saya pada YouTube sekitar 2 minggu yang lalu, ” kata Damang Yunius Bebi mengawali pernyataan, Kamis siang.
Damang Yunius Bebi meminta kepada pihak terkait memantau dan mengecek kembali pernyataan yang dilontarkannya pada kanal YouTube Cakrawala TV.
“Kalau ada kata-kata yang salah, saya minta maaf sebesar-besarnya. Di sini saya menyampaikan tanggapan sesuai dengan poin ke-4 somasi, ” tutur Damang Yunius Bebi.
Dia menegaskan pula bahwa selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Baru, dirinya tidak pernah melarang ritual Wara. “Saya tidak pernah melarang ritual Wara dalam agama Hindu Kaharingan, ” tegas Damang sekaligus tokoh adat berpengaruh ini dalam bagian lain pernyataan terbukanya di YouTube.
Melalui rilis yang dikirim ke Redaksi Kalamanthana, Jumat (29/7), Damang Yunius Bebi merinci klarifikasi dan permohonan maaf secara tertulis kepada MD-AHK Kabupaten Barut.
Dalam suratnya berbunyi ;
(1) Kami tidak melarang Wara tersebut baik dalam penyampaian di kanal YouTube tersebut atau aktivitas saya selaku Damang. Terbukti kami memberikan rekomendasi setiap ada warga adat yang meminta rekomendasi terkait Wara tersebut, termasuk ketika pelaksanaan Wara disaat saya diwawancara. Bukti ada pada lampiran.
(2) Tidak ada maksud saya bahkan upaya saya memprovokasi, memecah belah antarumat beragamaberagama, sebab saya menguraikan dalam wawancara itu lebih kepada sudut pandang adat tradisi utus leluhur saja, sebagaimana yang dilaksanakan oleh suku Dayak Tewoyan yang ada di Barut khususnya di Teweh Baru.
(3) Tidak ada maksud melakukan penistaan agama mana, pun, terutama agama Hindu Kaharingan, sebab saya menyampaikan pada menit ke 05.20 pada video wawancara tersebut bahwa agam Hindu Kaharingan ada Kitab yang bernama “Penaturan”.
(4) Atas pernyataan saya itu, jika, dilihat secara setengah-setengahsetengah-setengah tidak menyeluruh, kemungkinan akan menimbulkan kesalahpahaman. Atas kesalahan dan susunan kalimat serta ucapan yang tidak tuntas atau kurang konkrit, kami meminta maaf.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada somasi dari MD-AHK Kabupaten Barut terkait pernyataan Damang Yunius Bebi menanggapi ritual Wara dan permainan Usik Liau di konten Youtube di Cakrawala TV dengan link https://www.youtube.com/watch?v=zqqnBsX9lLs&t=1s, tayang perdana pada 10 Jul 2022.
Pihak MD-AHK Kabupaten Barut merasa keberatan atas pernyataan Damang Teweh Baru, Yunius Bebi. Melalui rilis yag dikirimkan ke Redaksi Kalamanthana.id, Rabu 27 Juli 2022, MD-AHK Barut mereka keberatan terhadap pernyataan Damang Yunius Bebi. Poin somasi tersebut mencakup :
(1) Bahwa Yunius Bebi (Damang Teweh Baru) mengatakan umat HIndu Kaharigan/Kaharingan tidak boleh melaksanakan ritual Wara (rukun kematian tingkat akhir).
(2) Bahwa Yunius Bebi (Damang Teweh Baru) berupaya memprovokasi, memecah belah antara Umat Hindu Kaharingan, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan Umat Hindu/Kaharingan.
(3) Bahwa Yunius Bebi (Damang Teweh Baru) menista Agama Hindu Kaharingan/Kaharingan, dengan mengatakan Hindu Kaharingan tidak memiliki kitab suci.
(4) Meminta Yunius Bebi (Damang Teweh Baru) mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Umat Hindu Kaharingan/Kaharingan, dengan menggunakan Youtube Cakrawala TV dan media online lainnya.
(5) Apabila Yunius Bebi (Damang Teweh Baru) tidak mengklarifikasi dalam waktu 3 (tiga) hari pernyataannya, maka kami lanjutkan dengan proses hukum yang berlaku.
Somasi dari MD-AHK Kabupaten Barut ditandatangani oleh Ardianto, Ardiano, Saidi, Marindu, Supriano, Jelmansyah, Radiono, dan Atinus. Semuanya anggota Majelis dan pengurus teras MD-AHK Kabupaten Barut.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post