KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah melalui proses berliku sehingga memakan waktu cukup lama, akhirnya Pemkab Barito Utara (Barut) mengajukan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ke DPRD, Senin (1/8/2022).
Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mewakili pemerintah menyampaikan Raperda tersebut pada sidang paripurna I yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya. Tercatat 16 anggota DPRD menghadiri paripurna ini.
Dalam pengantar Raperda tersebut, Bupati Barut, Nadalsyah, mengatakan, penyampaian Raperda merupakan implementasi UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Nadalsyah, pengajuan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ke DPRD merupakan uoaya bersama untuk menata perangkat Hukum demi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Barut.
Penataan perangkat hukum diperlukan, kata Nadalsyah, karena masyarakat Hukum Adat merupakan kesatuan yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur, secara turun-temurun di wilayah Hukum adat yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh lembaga hukum adat.
“Keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat ini merupakan realitas sosiologis dan antropplogis di sebagian besar wilayah Nusantara sebagai fakta tidak terbantahkan, ” sebut Nadalsyah.
Bupati Nadalsyah menambahkan, masyarakat hukum adat di Barut merupakan cermin kebhinekaan Indonesia yang harus diakui dan dilindungi keberadaannya tanpa ada perbedaan.
Wakil Ketua DPRD Barut, Sastra Jaya, mengatakan, pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan Permendagri Nomor 52/2014.
“Kita mesti memiliki Perda agar dapat mengatur dan mengakui eksistensi masyarakat hukum adat. Terutama pengakuan atas keberadaannya dan perlindungan atas hak-haknya, ” kata pejabat yang juga Ketua DPC PDIP Barut ini.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post