KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ternyata ada andil Satuan Reskrim Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, dalam pengungkapan perkara tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking melibatkan 2 tersangka perempuan asal Barito Utara dan Sulawesi Utara.
Ini terungkap saat KALAMANTHANA menghubungi Kepala Polres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Satreskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin (1/8/2022) malam.
“Tersangka SK ditangkap 25 Juli 2022. Penangkapan dibackup Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Resmob Polres Barut, ” kata Wahyu.
Kasat Reskrim AKP Wahyu tak merinci lokasi penangkapan dan nama cafe milik SK, karena kasus ini sepenuhnya ditangani Polda Sulut. Namun sebelum operasi penangkapan SK, Polda Sulut lebih dahulu berkoordinasi dengan Polda Kalteng dan Polres Barut.
“Ada koordinasi, LP (Laporan Polisi) di Polda Sulut. Locus dan tempus delictie juga juga di Polda Sulut. Kita melaksanakan backup kegiatan rekan-rekan penyidik Reknata Ditkrimum Polda Sulut, ” jelas AKP Wahyu.
Berdasarkan kronologis kejadian yang diterima dari Polda Sulut, kata Wahyu, berawal Kamis tanggal 2 Juni 2022, pelapor (ayah korban) mengantar korban ke sebuah SMP di Kota Manado, sekitar pukul 07.00 WITA.
Namun sampai pada saat LP dibuat korban sudah tidak pulang ke rumah dan menurut teman-teman korban, bahwa korban sudah tidak masuk sekolah sejak tanggal 2 Juni 2022. Atas perbuatan terlapor SK dan DT, pelapor merasa keberatan dan dirugikan, sehingga pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Subdit Reknata Polda Sulut.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan asal Kabupaten Barito Utara (Barut) berinisial SK (38) ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara (Sulut), karena dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Seperti dilansir dari Pojok62.com dengan judul : “Terlibat Perdagangan Orang, Perempuan Asal Barito Utara Ditangkap Polda Sulut”, SK ditangkap bersama seorang perempuan lain asal Manado, Sulut berinsial DT (27).
Kasus perdagangan orang yang diungkap Polda Sulut ini melibatkan perempuan asal Manado dan Barito Utara, terjadi di wilayah Kalimantan Tengah, Kamis (2/6/2022) lalu.
Kepala Polda Sulut Irjen Pol Mulyatno saat jumpa pers di Balai Wartawan Markas Polda Sulut, Kamis (28/7/2022) sore, mengatakan, pelaku kasus perdagangan orang berinisial DT (27), warga Kota Manado, Sulut, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah.
“Korbannya adalah dua orang perempuan di bawah umur yakni, RD (13) dan IM (17),” ujar Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.
Kasus perdagangan orang tersebut terungkap, berawal saat ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut pada Minggu (12/6/2022).
Pelapor menerangkan bahwa RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tak diketahui keberadaan mereka.
“Hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta (Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” jelas Mulyatno.
Hasil penyelidikan polisi, kedua anak di bawah umur tersebut didapati bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) milik tersangka SK, yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti itu, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalimantan Tengah untuk memulangkan kedua korban.
“Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan DT dan SK. Kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah diamankan di Markas Polda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Mulyatno.
Kombes Gani Siahaan menjelaskan, saat direkrut oleh pelaku, kedua korban tidak tahu pasti akan dipekerjakan sebagai apa.
“Diduga saat merekrut, para terduga pelaku menjanjikan pekerjaan yang baik dan layak,” kata Gani.
Tetapi ternyata saat sampai di Kalimantan Tengah, kedua korban dipekerjakan di kafe milik pelaku SK sebagai pelayan kafe.
“Keduanya juga mendampingi tamu bahkan juga dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) di kafe tersebut,” ujar Gani Siahaan.
Kedua korban sengaja dibuat untuk berutang kepada para pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan keduanya dari Manado ke Barito Utara dan selama bekerja keduanya belum pernah mendapatkan gaji sama sekali.
“Utang yang dimaksud adalah tentang pembiayaan mulai dari biaya keberangkatan maupun biaya hidup selama kedua korban di Kalimantan Tengah. Kasus ini kami selidiki dan tangani lebih lanjut,” sebut Gani Siahaan.
Dalam pengungkapan dan penangkapan itu pula, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa 3 lembar e-tiket milik kedua korban dan seorang pelaku, 1 lembar struk bukti transfer uang para pelaku, 2 lembar Kartu Keluarga milik keluarga kedua korban, serta foto-foto lokasi kafe milik SK.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post