KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polres Barito Utara (Barut) menetapkan 9 dari 19 orang yang dicokok dari arena judi di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru sebagai tersangka perkara perjudian, Jumat (5/8/2022).
Penetapan tersangka setelah pemeriksaan secara marathon terhadap 19 orang sejak Kamis (4/8) malam sampai dengan Jumat sore.
9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah 3 bandar dadu gurak, berinisial Z (bandar lapak I), Ny HR (bandar lapak II) dan Ny A (bandar lapak III). Tersangka lain tergolong pemain judi sebanyak 6 orang, yakni M, ST, J, C, H, dan N.
Sedangkan 10 orang lainnya diizinkan pulang, karena tidak terbukti terlibat permainan judi dadu gurak.
Kepala Polres Barut AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kepala Polsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah, mengatakan, 9 tersangka tindak pidana perjudian digerebek di lokasi ritual wara, di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kamis.
“10 orang lainnya kita pulangkan, karena dari hasil pemeriksaan mereka tidak terbukti dan tidak tertangkap tangan ikut bermain judi dadu gurak. Tapi kami masih mendalami kasus ini. Jika ditemukan bukti baru bisa saja yang dipulangkan tadi berubah status menjadi tersangka,” jelas Kompol Reny Arafah kepada Kalamanthana, Jumat malam.
Menurut Kompol Reny, polisi menjerat para tersangka pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Guna mendukung penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, lapak dadu gurak, dan barang bukti lain,” tambah Reny.
Seperti diberitakan kemarin, polisi membuatkan judi yang menumpang ritual Wara, di Desa Hajak, Km 24, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, di gerebek polisi, Kamis sekitar pukul 16.50 WIB.
19 orang terdiri dari 3 perempuan dan 16 pria berhasil dicokok bersama barang bukti lapak dadu gurak, alat judi, uang, dan ayam.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post