KALAMANTHANA, Muara Teweh – Para sindikat narkoba makin berani dan nekat. Kini paket sabu dikirimkan ke Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) lewat travel. Jumlahnya lumayan banyak, 6,21 gram.
Pengiriman sabu tersebut digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, Rabu (10/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Loket penerima pada travel SMA di Jalan Simpang Pramuka I, RT 27, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Bandar yang diduga memesan sabu lolos dari sergapan polisi, karena seorang pria, cuma sekelas kurir yang datang mengambil paket tersebut. Kurir berinisial M alias Kacong (26), warga Jalan Padat Karya, RT 009, RW 006, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
“Paket tersebut milik orang lain, tersangka M cuma kurir. Waktu kita kembangkan, ternyata pemilik sudah melarikan diri ke luar kota, ” jelas Kepala Polres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Arie Indra Susilo, kepada KALAMANTHANA, Jumat (12/8/ 2022).
Baca Juga: Ini Tangkapan Pertama Kasatresnarkoba Baru Polres Barito Utara
Arie menambahkan, paket sabu 6,21 gram dikirim dari salah satu kota di Kalimantan tujuan Muara Teweh. “Pihak yang mengirimkan sabu juga masih kita kejar Kita berkoordinasi dengan pembina fungsi karena di luar wilayah hukum Polres Barut, ” kata perwira pertama polisi yang baru sebulan pindah ke Muara Teweh ini.
Arie memastikan bahwa perkara Narkotika merupakan atensi Kapolres Barut, terutama untuk bisa mengungkap pengedar yang lebih besar dan mengungkap jaringan. “Jadi ketika kita melakukan upaya, selalu kita kembangkan ke jaringan di atasnya,” tutur Arie
Kronologis pengungkapan pengiriman sabu dengan berat melebihi 5 gram, berawal saat polisi mendapat informasi bahwa ada paket mencurigakan yang dikirimkan dari luar kota melalui jasa perjalanan.
Personil Satresnarkoba Polres Barut melakukan control delivery dan menunggu sampai ada orang yang datang mengambil paket tersebut. Tak lama berselang, datang seorang laki-laki mengambil paket tersebut.
“Petugas kami mengamankan dan menggeledah lelaki tersebut. Pemilik jasa perjalanan dan pengiriman menjadi saksi. Saat digeledah, polisi menemukan 2 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Sabu ditemukan di dalam paket tersebut beserta barang bukti lainnya,” kata Iptu Arie.
Setelah pemeriksaan di TKP dinilai cukup, tersangka Kacong bersama barbuk 2 buah plastik klip kecil berisi sabu 6,21 gram, sebuah kotak paketan, selembar Tissue warna putih, selembar celana pendek warna hitam putih, dan sebuah Handphone Nokia 130 warna putih dibawa ke Mapolres Barut.
Menurut Arie, tersangka M alias Kacong dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(MELKIANUS HE)
Discussion about this post