KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sebanyak 223 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), menerima remisi umum (RU) berkaitan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).
Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI diserahkan oleh Bupati Barut Nadalsyah. Seorang perwakilan warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh, Robert Waluyo Jati, menerima SK Remisi secara simbolis .
Bupati Nadalsyah berpesanagar warga binaan tak merasa rendah diri dengan kondisi yang dialami. Justru kenyataan menjadi penghuni lapas bisa dijadikan pelajaran berharga.
“Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. Sebab itu, selepas menjalani hukuman, jangan sampai diulangi lagi kesalahan yang sama,”tutur Nadalsyah.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah, mengatakan, Remisi Umum 1 bulan diberikan kepada 44 orang warga binaan, 2 bulan kepada 53 orang, 3 bulan diberikan kepada 80 orang, RU 4 bulan kepada 34 orang, RU 5 bulan kepada 10 orang, dan RU 6 bulan diberikan kepada 2 orang warga binaan.
Lapas Kelas II B Muara Teweh berdaya tampung sekitar 175 orang. Saat ini dihuni oleh 350 orang, terdiri dari 311 warga binaan atau narapidana dan 39 tahanan.
“Dari total 311 warga binaan, sebanyak 223 orang mendapat remisi pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun ini. Mereka menerima remisi bervariasi antara 1 hingga 6 bulan,” kata Kalapas Huzifah Makmur kepada wartawan, Rabu siang.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post