KALAMANTHANA, Buntok – Dua orang perempuan berinisial KR (49) dan NG (23) warga Buntok, Kabupaten Barito Selatan tertangkap tangan menjadi joki vaksin Covid-19, Selasa (23/8/2022).
Ternyata kedua orang tersebut diduga diperintahkan oleh seorang pengusaha perhotelan berinisial UN, dengan imbalan uang sebesar Rp250.000.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Barsel, Iptu M Saladin kepada awak media via telepon seluler, Rabu (24/8/22) sore.
“Laporannya sudah kita terima dan dibuat LP, untuk hasil sementara terhadap kedua terduga pelaku joki vaksin ini kebetulan orang yang bekerja dengan UN. Lalu dimintai tolong UN untuk menggantikan istri dan anaknya, dengan imbalan uang sebesar Rp 250.000,” terangnya.
Baca Juga: 2 Pembacok Operator Greeder di Barito Utara Masuk DPO
Ia membeberkan, terbongkarnya upaya KR dan NG untuk menjadi joki vaksin itu berawal dari kecurigaan petugas yang melakukan pengecekan atau skrining terhadap setiap peserta vaksinasi.
“Salah satu pelaku sudah sempat disuntik vaksin. Namun satunya lagi, ketahuan oleh petugas. Sementara ini masih tahap pemeriksaan, terduga pelaku kita periksa dan masih berstatus saksi-saksi,” tandasnya.
Selain itu menurut Kasat, karena ancaman hukumannya 1 tahun penjara maka para terduga pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan, hanya diwajibkan lapor saja.
“Sementara untuk dia bersalah atau tidaknya nanti kita koordinasikan lagi dengan Dinas Kesehatan. Apakah dia yang bersalah atau orang yang menyuruhnya,” tandasnya (Taufik Hidayat).
Discussion about this post