KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kasus penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi berakhir di Polda Kalteng. Dua petugas SPBU dan satu orang pelangsir berhasil diamankan Polisi di Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur.
Petugas dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalteng meringkus operator SPBU bernama Yusuf, pengawas SPBU Hairudin dan pelangsir bernama Madi. Ketiga pelaku tersebut diamankan pada, Jumat (5/8/2022) Pagi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan saat konferensi pers di Polda setempat, Selasa (30/8/2022) Siang.
Baca Juga: Melawan dan Berusaha Kabur Residivis Curat Pincang Ditembak Polisi
Pengukapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas melangsir BBM di SPBU tersebut. Setelah menerima laporan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan benar aktivitas tersebut.
“Anggota kita saat berada di lokasi SPBU tersebut melihat secara langsung pengisian solar dalam jumlah banyak yang diduga akan di selenggarakan demi kepentingan pribadi,” kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Kemudian, Lanjut Kaswandi petugas melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan dan ternyata mobil tersebut sudah di modifikasi dan banyak di temukan jerigen sebanyak 21 jerigen ukuran 32 liter dan seluruh barang bukti BBM yang diamankan ialah 672 liter solar.
Dua oknum SPBU ini mendapatkan keuntungan seribu rupiah dari setiap liter pembelian Solar Subsidi ini yang dilakukan oleh oknum pelangsir tersebut.
Kegiatan ini sudah beroperasi sejak lama Oleh karena itu, masyarakat yang merasa dengan aktivitas itu dimohon untuk melaporkan kejadian itu ke Mapolda Kalteng dan ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Untuk pemilik SPBU sudah kami mintai keterangan karena adanya hal penting,” pungkasnya. (am)
Discussion about this post