KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang pria yang berstatus sebagai mahasiswa berinisial RP (24) diringkus polisi usai menusuk tetangganya menggunakan gunting, Senin (29/8/2022) Pukul 12.30 WIB di sebuah Kos Jalan Sisingamangaraja lll Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.
Atas perbuatan pelaku atau korban yang berinisial FY (21) terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit karena mengalami beberapa luka dibagian tubuhnya. Pelaku mengaku saat kejadian itu karena emosi mengira dirinya menjadi bahan omongan korban.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan dalam konferensi pers, Senin (30/8/2022) Siang mengatakan bahwa pelaku yang merupakan seorang mahasiswa benar telah melakukan penusukan dan kejadian tersebut sudah direncanakan pelaku.
“Korban saat itu berada di depan kos bersama temannya sedang memesan makanan dihampiri oleh pelaku dan tiba-tiba menanyakan kepada korban dan mengira sedang membicarakan pelaku,” kata Kompol Ronny Nababan.
Baca Juga: Bisnis Sianida Wanita 25 Tahun Diringkus Ditreskrimsus Polda Kalteng
Dijelaskannya Kompol Ronny, Pelaku mulai merencanakan untuk membunuh dengan mempersiapkan gunting. Ketika melihat korban yang awalnya pelaku mengira selalu menjadi bahan omongan langsung mengejar korban dan menusuk menggunakan gunting .
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka di bagian dada dan leher, korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan di bagian yang ditusuk. Korban menerima 5 jahitan pada bagian lehernya.
“Barang bukti yang diamankan yakni sebuah gunting yang dipergunakan untuk menusuk korbannya. Pelaku kami sangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tajun 8 bulan penjara,”tandasnya.(am)
Discussion about this post