KALAMANTHANA, Buntok – Setelah lebaran Idul Fitri dan Idul Adha termasuk di bulan Maulid bagi masyarakat kota Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan sekitarnya merupakan pilihan yang tepat untuk melangsungkan pernikahan bagi putra dan putri mereka.
“Pelaksanaan pernikahan pasca hari raya Islam yakni Idul Fitri dan Idul Adha termasuk di bulan Maulid, cenderung dilaksanakan dan lebih meningkat setiap tahunnya,” kata Kepala Balai Nikah dan Mansik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Suzukhrufiannnoor saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/9/2022).
Dijelaskannya, untuk syarat-syarat administrasi nikah yang wajib dilengkapi oleh pasangan Calon pengantin (Catin) yakni surat pengantar pernikahan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan yang bersangkutan, KTP wali nikah, pas foto, Kartu Keluarga (KK) dan foto JPG.
“Adapun peruntukan foto JPG tersebut, adalah untuk pembuatan kartu nikah sebab bagi pasangan catin disamping mempunyai buku nikah yang sah ditambah lagi dengan kartu nikah,” katanya.
Sebelum pasangan catin melangsungkan pernikahan di kantor KUA lanjut Suzukhrufiannoor, pihaknya juga melakukan bimbingan sebelum melangsungkan pernikahan seperti bimbingan bagaimana cara bacaan ta’awudz, basmalah, istiqhfar serta bacaan dua kalimat syahadat dan kemudian juga di berikan bimbingan sebagaimana tata cara ijab qabul serta bimbingan cara-cara perwalian serta bimbingan yang lainnya.
Selain itu lanjutnya, sedangkan di bulan Agsutus 2022 lalu untuk jumlah pernikahan tidak ada mengalami peningkatan yang signifikan sebab akan memasuki bulan Safar yang dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai bulan penuh musibah atau bulan sial.
Walupun demikian, serta berdasarkan laporan yang diterima banyak pasangan yang sudah menikah dibawah tangan atau nikah siri melaksanakan kembali sidang isbat nikah yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama.
“Setelah pasangan nikah dibawah tangan tersebut, selesai mengikuti sidang isbat nikah maka selanjutnya KUA Kecamatan Dusel baru menerbitkan buku nikah yang sah bagi mereka,”jelasnya.
Bagi pasangan yang sudah menikah di bawah tangan atau nikah siri ujar Suzukhrufiannoor, disarankan untuk melakukan sidang isbat nikah di Pengadilan Agama, dan setelah adanya hasil putusan dari sidang isbat nikah tersebut selanjutnya KUA Kecamatan Dusel membuatkan buku nikah yang sah.
“Sedangkan wajib tidaknya, bagi mereka untuk melaksanakan sidang isbat nikah adalah tergantung keputusan mereka sendiri yang jelas apabila ingin memiliki buku nikah yang sah maka wajib mengkuti sidang isbat nikah di Pengadilan Agama,” bebernya.
Ditambahkannya, sedangkan syarat-syarat administrasi untuk mengikuti sidang isbat nikah adalah wewenang pihak Pengadilan Agama yang menentukannya sedangkan KUA Kecamatan Dusel sendiri menerima dari hasil sidang isbat nikah tersebut tersebut menerbitkan buku nikah.
Kita berharap, khusus bagi pasangan catin yang akan melaksanakan pernikahan kalau bisa daftarkan ke KUA Kecamatan Dusel tidak perlu nikah dibawah tangan atau nikah siri.
“Sebab kesulitan kedepannya, merupakan tanggung masing-masing dikarenakan prosesnya yang rumit pertama tidak akan mendapatkan buku nikah yang sah,” tambah Suzukhrufiannnoor (Taufik Hidayat).
Discussion about this post