KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Murung Raya, Donal membantah jika pihaknya melakukan pengawasan limbah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu sekali setahun.
Seperti yang disampaikan Direktur RSUD Puruk Cahu, dr.Debi Rumondang Siregar melalui Kasi Pelayanan Penunjang Non Medik, Hetty Kusnita SKM beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Limbah Non Medis RSUD Puruk Cahu Dibuang ke TPA
“Kita itu melakukan pengawasan limbah di RSUD Puruk Cahu 2 kali dalam setahun, tidak seperti yang disampaikan pihak RSUD beberapa waktu yang lalu kepada wartawan,dan saya cukup terkejut ketika membaca berita di beberapa media online” ujarnya.
Donal menyampaikan bahwa untuk limbah RSUD yang bisa dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah jenis sampah domestik, sedangkan untuk limbah medisnya itu dilakukan pengelolaan oleh ketiga , karena limbah medisnya tersebut termasuk limbah Bahan Berbahaya Beracun(B3).
Oleh sebab itu lanjut Donal, pihaknya sudah menyurati RSUD terkait pengelolaan limbah yang ada di Rumah Sakit tersebut.
“kita mau lihat secara langsung bagaimana RSUD mengelola limbah yang ada disekitar Rumah Sakit, karena memang limbah yang ada di RSUD itu sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan baik dan benar,” kata dia. (David)
Discussion about this post