KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Pandih Batu, belum lama ini, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menyoroti data yakni ada sebanyak 37 persen penduduk di kabupaten setempat status pernikahannya tidak tercatat.
“Ini sangat sensitif dan apakah benar data tersebut. Kita minta pihak di pemerintahan setempat menelusuri data tersebut, apakah benar demikian,” kata Taty sapaan akrab Bupati Pulpis itu.
Oleh karena itu, Taty meminta kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi terkait lain untuk bisa saling bekerja sama mengklarifikasi data tersebut dan membantu masyarakat.
Jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan melengkapi administrasi kependudukan. Terutama status pernikahan.
“Utamanya yang menjadi perhatian adalah anak-anak, agar ke depan tidak terhambat dalam proses akta kelahiran maupun administrasi kependudukan yang dibutuhkan lainnya,” pintanya.
Ditempat yang sama Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan mengatakan, data sebesar 37 persen yang tidak tercatat status perkawinannya itu diperoleh dari data yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat pada 2021.
“Misal jumlah di Kecamatan Pandih Batu ada sebanyak lebih dari enam ribu itu adalah orang, bukan pasangan,” ucap Erpan.
Ada dua kemungkinan, lanjutnya, apakah penduduk itu sudah menikah tetapi tidak mendaftarkan ke Disdukcapil, atau memang tidak pernah menikah artinya tidak pernah tercatat pernikahannya meski sudah memiliki buku nikah.
“Ini juga perlu sinergi antara pemerintah desa dengan Disdukcapil setempat untuk pendataan yang lebih valid lagi,” tambahnya.
Solusi terkait permasalahan ini, terang Erpan, pertama melakukan langkah zero pernikahan yang tidak tercatat terlebih dahulu. Hasilnya nanti dapat dipisahkan mana penduduk yang sudah menikah memiliki buku nikah tetapi belum tercatat, serta mana yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah atau nikah siri.
Lebih lanjut dia tidak bisa memastikan, banyaknya data pernikahan yang tidak tercatat itu lantaran karena banyak warga melakukan nikah siri atau tidak, sebab semua harus dilakukan pendataan dan pemetaan untuk mengetahui angka pastinya.
“Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama setempat, dengan turun ke lapangan menyasar kepada pasangan yang menikah tetapi belum memiliki buku nikah. Kemudahan yang diberikan juga melaksanakan sidang keliling, sehingga warga atau penduduk tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan Agama untuk meringankan biaya yang dikeluarkan,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Disdukcapil Pulang Pisau Subagijo saat dikonfirmasi tak menampik terkait dengan besarnya jumlah penduduk yang tidak tercatat status pernikahannya itu.
Dijelaskannya, pada aplikasi yang lama untuk pembuatan Kartu Keluarga sebelumnya tidak ada pencantuman surat nikah, sedangkan pada aplikasi yang baru ada kolom yang mengharuskan mengisi bukti atau nomor surat nikah. Apabila data tersebut dientri, maka data lama status pernikahannya
“Benang merah dari data tersebut setelah dilakukan penelusuran karena ada perubahan pada sistem aplikasi kependudukan yang terjadi dalam dua tahun terakhir,” jelas Subagijo.
Ia juga berharap dan mengimbau masyarakat agar terus memperbaharui data kependudukannya. Untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru diwajibkan melampirkan bukti surat nikah untuk diisi.
“Kami sering dihadapkan pada dilema dengan pemohon KK. Terkadang pomohon lupa membawa surat nikah atau tertinggal dengan alasan jarak yang cukup jauh, sementara proses KK diminta secepatnya dikeluarkan untuk memberikan kemudahkan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Subagijo. (Oktavianus)
Discussion about this post