KALAMANTHANA, Kasongan – Sebagai kepala daerah yang memiliki usaha sarang burung walet, Bupati Katingan Sakariyas memberikan contoh yang dengan membayar pajak.
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ketika melakukan pembayaran pajak ke Kantor Badan Pendapatan Daerah.
“Saya melakukan pembayaran pajak ini langsung didampingi Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan, Giebzon, dan jajarannya,” kata Bupati Katingan, Sabtu (10/9/2022).
Ia menyebutkan, patuh pembayaran pajak ini dilakukan ada 6 September 2022 di Loket Pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan.
Pembayaran yang dilakukan adalah sebesar Rp3 Juta. Nominal itu untuk tiga gedung walet dengan total hasil panen atau transaksi sebesar 10 Kilogram.
Hal itu mengacu atau sesuai dengan Perbup No. 48 Tahun 2019 tentang Harga Pasaran Umum dan Pelaksanaan Pungutan Pajak Sarang Burung Walet di kenakan 5 persen dikalikan harga jual perkilogram.
“Dengan harga Rp6 Juta dikalikan 10 kilogram,” ujarnya.
Diharapkannya, pembayaran yang dilakukan olehnya dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Kabupaten Katingan. Selain itu, ia mengingatkan agar anggota DPRD dan ASN di lingkungan Kabupaten Katingan dapat segera menyetor pajak sarang burung walet dan pajak lainnya.
“Contoh ini telah menjadi contoh dan panutan. Maka, saya minta bahwa pajak yang di terima dari setoran seluruh masyarakat adalah digunakan untuk membangun Kabupaten Katingan ini menjadi lebih baik, ” tandasnya. (hr)
Discussion about this post