KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Barut), kembali menangkap 2 pengedar sabu di Muara Teweh. Kedua terangka masih bersaudara sepupu dicokok, Kamis (15/9/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka BRT alias Rico (36), warga Luwe Hulu dan DT alias Debiy (25) warga Jalan AIS Nasution, Kelurahan Melayu ditangkap di Jalan Bangau, Gang Perintis, RT 13, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, bersama barang bukti 4,47 gram sabu.
“Saat dikepung, 2 tersangka bersama satu orang lainnya mengunci pintu barak. Kami melakukan upaya paksa disaksikan Ketua RT dan pemilik barak, sehingga kami bisa masuk. Kami temukan barang bukti diduga sabu dan beberapa barang bukti lainnya, ” kata Kepala Satresnarkoba Polres Barut, Iptu Arie Indra Susilo kepada Kalamanthana, Kamis malam.
Menurut Arie, ada 3 orang yang dibawa ke Polres Barut. Setelah pemeriksaan, 2 dijadikan tersangka dan satunya berinisial A sebagai saksi.
Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Barbuk 4,65 Gram di Sei Rahayu II, Barito Utara
“2 orang tersangka, sedangkan 1 lainnya saksi, karena cuma mengantarkan DT ke barak. Barang bukti sempat dibuang ke tong air. Tapi kami bisa selamatkan, 1 paket besar dan enam paket kecil, ” beber Arie.
Saksi berinisial A mengaku disuruh tersangka Debiy, keponakannya, mengantar ke barak tempat Rico tinggal. “Saat itu Dedi dan Rico di dalam kamar. Saya menunggu di ruang tamu. Tidak berapa lama langsung terdengar gaduh. Polisi datang dan masuk menggeledah. Jadi saya tidak tahu apa-apa, ” kata saksi A, warga Puruk Cahu yang lama menetap di Muara Teweh.
Salah satu perempuan kerabat para tersangka yang datang ke Polres mengatakan, terkejut atas penangkapan keluarganya.
Dia terlihat memeluk salah satu tersangka. “Saya kaget, semoga mereka bisa jera dan tabah menjalani proses hukum, ” ujar perempuan itu.
Sedangkan, tersangka Debiy mengaku, saat hendak kerja ke perusahaan tambang di Lahei Barat, dirinya sengaja singgah dan memesan sabu lewat Rico. “Saya ingat 2 orang anak saya, ” kata Debiy.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post