Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 20 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home KALTENG Bartim

Setelah Proses Panjang, Akhirnya Kades Terpilih Dayu Divonis 7 Bulan Penjara

15 September 2022 - 19:12
0
Arief Heryogi

Arief Heryogi

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kades Terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur E (48) divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang karena terbukti melakukan pemasluan dokumen.

“Setelah memperhatikan sejumlah alat bukti dan fakta persidangan Majelis Hakim menjatuhkan penjara (7) tujuh bulan terhadap terdakwa Kades Terpilih Desa Dayu E (48) yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,” kata Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Eva Meita Theodora Pasaribu melalui Humas PN Arief Heryogi di Tamiang Layang, Kamis (15/9/2022)

Ia mengatakan terdakwa E (48) yang adalah Kades Terpilih PAW Desa Dayu di dakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP, Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP, katanya

Ditambahkan dia, pada proses Persidangan selalu Majelis Hakim peringatkan kepada para pihak berperkara dilarang keras untuk memberikan sesuatu apa pun kepada Majelis Hakim dan Panitera Pengganti hal ini sebagaimana komitmen Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam membangun Zona Integritas.

Baca Juga: Diduga Palsukan Izasah, Kades Dayu Terpilih Ditetapkan Sabagai Tersangka

Persidangan dilaksakanan secara terbuka untuk umum dan proses persidangan telah dilalui dengan memperhatikan hak-hak dari masing-masing pihak baik dari penuntut umum maupun terdakwa/penasihat hukum terdakwa tanpa kurang suatu apapun.

Persidangan dilakukan dengan pembuktian dari kedua belah pihak yang mana masing-masing telah mengajukan bukti dalam forum pembuktian sebagaimana alat bukti yang sah dalam KUHAP.

Kemudian, terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan Pasal 266 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dengan dakwaan alternatif kedua dengan tuntutan penjara selama 1 (tahun) dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalankan.

Atas tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan dalam Pledoi. Terhadap Pledoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada Pembelaannya.

Majelis Hakim selanjutnya dengan memperhatikan Fakta persidangan memutuskan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian dan Majelis Hakim menjatuhkan penjara 7 bulan terhadap Terdakwa.

“Atas putusan dari Majelis Hakim Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum memiliki hak untuk piker-pikir, terima atau melakukan upaya hukum atas putusan tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan,” pungkasnya. (Anigoru).

Tags: kades dayupemalsuan dokumenpn tamiang layangterdakwa
SendShare133Tweet83Pin30

BERITA TERKAIT

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

19 Juni 2025 - 22:59
Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

19 Juni 2025 - 22:50
PT MUTU Klarifikasi Isu Lingkungan, Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

PT MUTU Klarifikasi Isu Lingkungan, Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

19 Juni 2025 - 21:40
Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Next Post
Roda 4 Bisa Lewat, Jalan Poros Tongka-Baturaya sudah Diperbaiki

Roda 4 Bisa Lewat, Jalan Poros Tongka-Baturaya sudah Diperbaiki

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID