KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut), panen tangkapan pengedar dan kurir nakotika jenis sabu. 2 perempuan pengedar termasuk yang diciduk, Kamis (15/9), sekitar pukul 22.30 WIB.
ini merupakan tangkapan tahap kedua Satresnarkoba Polres Barito Utara setelah penagkapan 2 saudara sepupu yang didha juga sebagai bandar. Pas penangkapan kedua, Kamis malam, tiga orang dijadikan tersangka, yakni perempuan berinisial ST alias Jamilah (35), LSN alias Lilik (55) dan seorang pria A alias Agus.
Kasatresnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, Kamis malam membenarkan, penangkapan 3 tersangka narkoba. “Tersangka ST dan LSN diduga kuat pemilik sabu sedangkan A sebagai kurir penjualan sabu,” tambah Arie.
Arie membeberkan, pihaknya pertama kali menciduk Agus dengan barang bukti sabu, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, Agus mengaku mendapatkan sabu dari Jamilah dan Lilik.
Polisi bergerak ke tempat tinggal 2 target tersebut. Ternyata ada Jamilah dan Lilik di sebuah rumah yang terletak di jalan Nusa Indah Gang Nusa Indah II, RT 07, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Baca Juga: 2 Saudara Sepupu Pengedar Sabu Ditangkap, Salah Satunya 3 Kali Masuk LP
“Kami geledah badan dan rumah. Kami temukan di bawah jembatan depan rumah tersangka, karena dibuang oleh tersangka. Barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 4,13 gram.,” tutur Iptu Arie.
2 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat dikonfirmasi. tersangka Agus mengaku dihubungi Jamilah dan Lilik untuk datang ke rumah. “Lalu saya dititipi amplop untuk diantar ke seseorang., tapi saya tidak tahu apa isinya. Saat mengantar amplop saya ditangkap polisi, ” ujar Agus.
Tersangka Jamilah dan Lilik tak banyak berkomentar. Tetapi keduanya mengakui barang bukti sabu 4,13 gram sebagai milik bersama. “Kami urunan membeli, ” tukas Lilik.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post