KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, memiliki membongkar sekaligus menangkap 2 tersangka pengoplos LPG 3 Kg di Muara Teweh, Kamis (15/9).
2 orang tersangka yakni SN alias Pitri (43) dan A alias To warga Jalan Pendreh, RT 30, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, tertangkap tangan sedang mengoplos LPG dari tabung 3 kg ke tabung industri LPG 12 Kg. Di tempat ini pula keduanya mengoplos LPG.
“Satreskrim Polres Barut menerima info dari masyarakat tentang pengoplosan LPG. Sewaktu anggota menggeledah rumah tersangka, ditemukan kegiatan menyuntikkan LPG dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg. Pelaku sudah dibawa ke Polres Barut,” ujar Kasat Reskrim Polres Barut AKP Wahyu Satya Budiarjo kepada Kalamanthana, Jumat (16/9).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Barito Utara Panen Tangkapan, Termasuk 2 Perempuan Bandar Sabu
Selain menahan 2 pelaku, polisi menyita barang bukti dari barak di Jalan Pendreh berupa 26 tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 7 tabung berisi gas dan 19 tabung kosong. 23 tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi, terdiri dari 15 tabung berisi gas dan 8 tabung kosong. 3 buah tutup gas (12 Kg) warna kuning. 26 buah tutup gas (3 Kg) warna biru. 1 rakitan regulator gas warna hitam merek Destec dan Miyako warna abu-abu beserta selang gas warna hitam. 2 buah selang gas warna hitam.
Tersangka Pitri dan To dijerat pelanggaran Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 /2020 tentang Cipta Kerja juncti Pasal 55 KUHP. Ancmaan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tersangka Pitri Mengaku Belajar Oplos LPG dari Youtube
Darimana 2 tersangka di Muara Teweh bisa mengoplos LPG? Ternyata pelaku berinisial SN alias Pitri belajar mengoplos LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg melaui Youtube.
Hal tersebut diakui oleh pelaku Pitri di hadapan penyidik Polres Barut, Jumat (16/9). Pitri mengoplos LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg
Pitri mengaku tak bekerja sendiri. Ia bekerjasama dengan A alias To. Keduanya mengoplos LPG sejak 26 Agustus 2022.
Pitri mengatakan dari kegiatan ilegal yang dilakukannya, keuntungan dari satu tabung hasil oplosan mereka mendapat keuntungan Rp80 ribu.
Pitri memberikan upah kepada To sebesar Rp30 ribu. Namun dari 9 tabung LPG 12 Kg yang diambil dari tabung 3 Kg. Sempat terjual hanya 4 tabung dan tersisa 5 tabung. (MELKIANUS HE)
Discussion about this post