KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seminggu setelah Musda II Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara (Barut), mengalami jalan buntu, 3 orang calon mengirimkan surat kepada Ketua Umum DAD Kalimantan Tengah atau Kalteng, Agustiar Sabran.
3 calon ketua DAD Kabupaten Barut, yakni Sitti Fatimah Bagan, Saprudin S Tingan, dan Amir Mahmud mengirimkan surat kepada ketua umum DAD Kalteng tertanggal 30 September 2022. Surat tersebut berisi 6 poin.
“Kami mengirimkan surat kepada ketua umum DAD Kalteng sebagai bahan masukan tindak lanjut pelaksanaan Musda II,” kata salah satu calon, Saprudin S Tingan kepada Kalamanthana, Senin (3/10/2022) pagi.
Menurut Saprudin, poin pertama surat tersebut berbunyi menolak atau diskualifikasi Jonio Suharto sebagai calon ketua umum DAD Barut dengan nomor urut 1.
Poin kedua, lanjut Saprudin, alasan diskualifikasi karena calon nomor urut 1 telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART yang mana semestinya setelah nomor urut dicabut, yang bersangkutan tidak lagi pada posisi sebagai Ketua DAD Barut yang punya hak mengintervensi, apalagi SK DAD Barut telah berakhir pada 26 Februari 2022.
Baca Juga: Musda II DAD Baritio Utara Diwarnai Aksi Walk Out, Pemilihan Ketua Temui Jalan Buntu
“Kami juga memohon kepada DAD Kalteng segera ditunjuk Plt Ketua DAD Barut serta meminta kembali pelaksanaan Musda II paling lambat 6 bulan” tambah Kotin, panggilan akrabnya.
Calon nomor urut 1, Jonio Suharto, saat dikonfirmasi Senin pagi mengatakan, dirinya tak ingin berpolemik soal surat yang dilayangkan 3 calon ketua DAD Barut.
“Kita tidak ingin berpolemik, karena ada aturan. Kita sudah menyerahkan sepenuhnya kepada ketua umum DAD Provinsi Kalteng untuk untuk mengambil keputusan,” ujar mantan Ketua DAD Barut ini.
Mengenai diskualifikasi, menurut Jonio, calon yang harus didiskualifikasi adalah yang melanggar adat Dayak, baik dalam konteks pelaksanaan Musda kemarin maupun sebelumnya.
Tentang SK, Jonio membeberkan bahwa pada 22 Februari 2022 telah keluar Keputusan DAD Kalteng nomor : 08/DAD-KTG/KPTS/II/2022 tentang Perpanjangan Masa Kepengurusan DAD Kabupaten Barut. SK ditandatangani oleh Ketua Umum DAD Provinsi Kalteng, Agustiar Sabran.
Jonio menilai pelaksanaan Musda II sudah berjalan, sehingga bisa dikategorikan berhasil, bisa pula dibilang gagal. “Berhasil karena panitia sudah menyiapkan program kerja 5 tahun ke depan sesuai visi- misi para calon dan siapkan rekomendasi. Disebut gagal, karena pemilihan ketua deadlock. Sekrang kita tunggu keputusan Ketua DAD Kalteng,” ujar pria yang pernah menjadi wartawan ini.
Ketua Sementara DAD Barut sekaligus Ketua Panpel Musda II, Hertin Kilat menanggapi bahwa surat yang dilayangkan 3 orang calon ke DAD Kalteng dalam kapasitas pribadi.
“Itu boleh saja, karena hak mereka sebagai pribadi. Tetapi kita tetap mengacu pada keputusan ketua umum DAD Kalteng. Apakah segera menggelar lanjutan musda atau menunjuk Plt Ketua DAD Barut, kita selalu hormati dan laksanakan, ” jelas Hertin kepada media ini, Senin siang.
Hertin menambahkan, sesuai pembicaraan dengan Ketua Umum DAD Kalteng, Senin pekan lalu, lanjutan musda bisa digelar maksimal 3 bulan ke depan, atau bisa pula lebih cepat dari waktu tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Musyawarah II Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara (DAD Barut) diwarnai aksi walk out para calon ketua, sehingga pemilihan Ketua DAD periode 2022-2027 menemui jalan buntu atau deadlock, Senin (25/9).
Musda II DAD Barut digelar di Muara Teweh dengan pokok kegiatan memilih ketua DAD Barut. Saat musda berjalan, terjadi kericuhan dan berbagai interupsi sehingga suasana menjadi tidak kondusif.
Protes keras sampai membanting meja datang dari salah satu calon ketua, Saprudin S Tingan. Dia kecewa berat, lantaran laporan pemandangan umum yang dibacakan oleh Pengurus DAD Teweh Baru, Yupenalis, mewakil DAD 9 Kecamatan, justru menyelipkan dukungan terbuka kepada calon nomor urut 01, Jonio Suharto.
Bahkan Yupenalis secara lantang meminta pemilihan ketua DAD Barut dilakukan secara aklamasi. Saprudin pun bereaksi sangat keras, sehingga sempat dkeluarkan dari arena musda.
Setelah musda mengalami jalan buntu, muncul keputusan sementara bahwa tiga pimpinan sidang ditunjuk sebagai pengurus sementara DAD Barut. Ketua panitia pemilihan Hertin Kilat menjadi pelaksana tugas sementara.
“Musyawarah dan mufakat tidak ada titik temu. Kita sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum DAD Kalteng, Bapak Agustiar. Musda tidak menghasilkan keputusan alias deadlock. Untuk sementara saya ditunjuk sebagai plt ketua,” kata Hertin Kilat dalam forum musda, Senin sore.
Hertin mengatakan kepada pers bahwa lama jabatan plt ketua sementara dan perkiraan gelaran musda maksimal tiga bulan ke depan.
“Kita terus berkomunikasi dengan ketua umum DAD Provinsi Kalteng tentang gelaran lanjutan musda. Namun sekaligus menjawab pertanyaan para peserta musda tadi, maksimal Plt ketua menjabat selama 3 bulan,” papar Hertin.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post