KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Usulan kenaikan Dana bantuan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Murung Raya (Mura) akhirnya disetujui.
Dana bantuan Partai Politik awalnya Rp 10.500 per suara naik ditahun 2023 mendatang menjadi Rp 17.000 per suara.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Murung Raya, Nizam Chandrapati melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri), Edy Suriatmaja.
Ia mengatakan, sebelumnya usulan kenaikan tersebut disampaikan terlebih dahulu kepada Pemda Murung Raya.
“Usulan kenaikan dana bantuan Parpol telah disetujui oleh Bupati Murung Raya sesuai dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri perihal kenaikan dana bantuan parpol bagi pemerintah daerah yang memiliki anggaran besar,” terang Edy, Selasa (4/10/2022).
Dijelaskannya saat melaksanakan beberapa kali rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah disepakati kenaikan bantuan Parpol menjadi RP 17.000 dan nanti akan dimasukan pada anggran tahun 2023 mendatang.
Menurutnya, saat ini persetujuan dari Pemda Murung Raya perihal kenaikan itu masih menunggu evaluasi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dan kemungkinan besar akan disetujui.
“Bantuan ini dapat digunakan partai politik untuk pembinaan administrasi kepartaian yang kita tahu sekarang tidak mudah mengurus partai politik tanpa disertai anggaran yang memadai,” tandasnya.
Edy menambahkan, saat ini terdapat sembilan partai politik yang duduk di DPRD Murung Raya dan diharapakan dalam penggunaan dana bantuan dari pemerintah itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan tentang penggunaan dana untuk menunjang kegiatan partai, misalnya saja pendidikan politik. (srs)
Discussion about this post