KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Seorang karyawan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Pulang Pisau diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berumur 7 tahun.
Pelaku berinisial MA (28) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Pulang Pisau (Pulpis) diduga melakukan pencabulan sodomi.
“Pelaku sudah kita amankan. Pelaku diduga melakukan pencabulan sodomi sebanyak 3 kali terhadap anak laki-laki di bawah umur,” ucap Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin.
AKP Daspin mengungkapkan, kronologi kejadian itu, bermula pada Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, dimana terlapor MA usai pulang kerja lalu meminta korban yang masih berusia 7 tahun untuk datang ke barak pelaku dengan diiming – imingi bermain ponsel.
Setelah sampai barak, korban yang masih polos dikasih ponsel dan diminta tengkurap di kasur lalu terlapor melepaskan celana korban sehingga langsung mencabuli korban selama 2 menit.
Kejadian kedua terjadi Pada Minggu 25 September 2022, terlapor kembali melakukan pencabulan kepada korban dan pencabulan ketiga dilakukan pada Minggu 2 Oktober 2022 sekira jam 15.00 WIB dibelakang barak karyawan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Pencabulan sodomi terungkap karena, korban kesakitan saat buang air besar dan disampaikan kepada orang tuanya bahwa dia mendapat perlakukan kekerasan seksual oleh pelaku. Orang tuanya tidak terima langsung dilaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Daspin, Rabu (12/10/2022).
Hasil lapor orang tua korban, kata Daspin, dilakukan penyelidikan dan setelah cukup bukti pelaku langsung ditangkap ditempat persembunyian.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Selain pelaku, kami juga sudah mengamankan barang bukti yang satu baju olahraga dan celana panjang,” pungkasnya. (Oktavianus)
Discussion about this post