KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara (Barut), Nadalsyah, sudah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Barut tahun anggaran 2023.
Selama 2 hari berturut-turut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Barut membahas rancangan KUA-PPAS tersebut.
“Pembahasan KUA-PPAS APBD 2023 dilakukan Rabu dan Kamis. Pembahasan dilakukan oleh TAPD bersama Panitia Anggaran DPRD. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS, ” jelas Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barut, Parmana Setiawan kepada Kalamanthana, Rabu (12/10).
Parmana menyebutkan, rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
Parmana menambahkan, format KUA dan PPAS tercantum dalam Lampiran A.X.a dan A.XI.a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
KUA dan PPAS yang telah disepakati masing-masing pihak dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.
Dalam hal kepala daerah berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS.
Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Format nota kesepakatan tercantum dalam Lampiran A.XII.a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Berdasarkan nota kesepakatan, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD.
Menurut politikus PKB ini, rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:
(1) Prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait;
(2) Alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD;
(3) Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
(4) Dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
“Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD diterbitkan paling lambat awal Agustus tahun anggaran berjalan,” ujar Parmana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Barut, Nadalsyah, menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Barut tahun anggaran 2023, Selasa (11/10/2022).
Seperti diketahui, pasangan kepala daerah Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra akan menyelesaikan masa jabatan mereka pada September 2023. Pasangan tersebut tercatat 2 periode memimpin Barut, yakni 2013-2108 dan 2018-2023.
Dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD 2023 diserahkan kepada ketua DPRD Barut dalam rapat paripurna di Muara Teweh. Pemerintah dan DPRD akan membahas rancangan tersebut.
Bupati Barut Nadalsyah mengatakan, penyusunan Rancangan KUA-PPAS APBD 2023 berpedeoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023.
“Selain itu, kita juga memperhatikan RKPD Pemprov Kalimantan Tengah 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Pusat (RKP) 2023. Penyusunan KUA-PPAS memperhatikan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah, ” kata Nadalsyah.
Priortias pembangunan Kabupaten Barut berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 mencakup :
(1) Infrastruktur dan energi,
(2) Pendidikan dan kesehatan,
(3) Peningkatan ekonomi masyarakat,
(4) Sosial, budaya, pariwisata, dan lingkungan hidup,
(5) Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Target Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Seimbang Rp1,9 T
Dalam dokumen rancangan KUA-PPAS APBD 2023 tersebut, Pemkab Barut menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1.917.277.345.816. Jumlah itu sama persis dengan proyeksi belanja daerah sebesar Rp1.917.277.345.816. Artinya neraca anggaran seimbang, tidak ada surplus maupun defisit.
Target pendapatan daerah diproyeksikan berasal dari :
(1) Pendapatan Asli Daerah Rp102.512.679.816.
(2) Pendapatan Transfer Rp1.814.764.666.000.
Sedangkan pos belanja daerah tahun 2023 direncanakan untuk :
(1) Belanja Operasi Rp992.940.364.070.
(2) Belanja Modal Rp514.216.801.341.
(3) Belanja Tidak Terduga Rp180.082.878.050.
(4) Belanja Transfer Rp230.037.302.355.
Di luar 2 komponen tersebut, Pemkab Barut merencanakan pembiayaan daerah pada 2023 sebesar Rp148.185.678.707. Komponen penerimaan pembiayaan daerah diandalkan dari sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa tahun lalu (2022) sebesar Rp151.185.678.707.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post