KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim Paisal Darmasing SP meminta agar dalam setiap rencana penyusunan atau rancangan APBD harus benar-benar memperhatikan aspek-aspek hukum yang terkandung didalamnya.
Menurutnya selain azas, norma-norma dasar sebagai landasan atau payung hukum dalam setiap rancangan APBD sudah semestinya mengacu pada sikap tegas dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Bahkan dia juga mengingatkan fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka untuk menjalankan roda pemerintahan,sudah barang tentu wajib meliputi beberapa aspek diantaranya kepentingan umum, sosial dan ekonomi.
“Karena kita ketahui bersama bahwa fungsi APBD adalah sebagai dasar kebijakan dari pemerintah daerah dalam menjalankan teknis keuangan, artinya hal ini harus benar-benar berjalan sesuai dengan aturan main yang tertuang dan dibahas bersama legislatif sebelum akhirnya di eksekusi di lapangan,” ungkapnya Senin (17/10/2022).
Legislator Dapil IV ini juga menekankan, legislatif dalam konteks ini berperan sebagai pemberi kuasa kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran atau belanja dalam rangka menjalankan roda pemerintahan yang aktif sesuai dengan hasil kesepakatan yang tertuang didalamnya.
“Hal ini juga sebagaimana amanat Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 yang menyatakan bahwa APBD mempunyai beberapa fungsi antara lain yaitu fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi,” timpalnya.
Dia juga menuturkan, anggaran daerah tersebut merupakan alat untuk dapat memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah, untuk mencapai target kesejahteraan masyarakat. Sehingga poin yang harus di capai adalah azas manfaat dari apa yang akan direncanakan sebelum anggaran itu sendiri di laksanakan.
“Sehingga kami berharap dalam APBD murni tahun 2023 ini pemerintah daerah harus lebih memperhatikan maksud dan tujuan dalam setiap penganggaran suatu kegiatan yang prioritas yang akan dilaksanakan nantinya. Serta berpedoman kepada peraturan dan perundang undangan,” tutupnya. (oktavianus)
Discussion about this post