KALAMANTHANA, Buntok – Guna mendapatkan sertipikat tanah yang baru sebagai pengganti sertipikat tanah yang hilang,maka dikeluarkan pengumuman telah hilang sertipikat yang lama sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertipikat baru.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021,tentang hak pengelolaan,hak atas tanah dengan Nomor Hak:15.03.01.01.1.02108.
Nama pemegang hak: Lubersih Bin Narum Lisin.
Alamat: Buntok Kota.
Tanggal pembukuan:14-12-2005.
Keterangan laporan hilang barang:
Nomor LKB/1688/IX/YAN 2.4/2022/SPKT Tanggal 06 september 2022.
Nomor berkas : 9659/2022.
Nama pemohon : Lita Rusita.
DI 301 : 699/2022.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini,bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut diatas,maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut HUKUM dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi. (Taufik Hidayat).
Discussion about this post