KALAMANTHANA, Kasongan – Kasus perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh salah satu pimpinan SOPD menggegerkan warga Katingan.
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang mengakui geram, karena sering menyampaikan kepada jajaran perangkat daerah untuk menghindari perbuatan-perbuatan tercela yang melanggar kode etik kepegawaian.
Meski informasi tersebut sudah diterimanya, namun sampai saat ini belum ada laporan resmi secara tertulis menyangkut persoalan itu.
“Saya sering kali mengingatkan ASN untuk menaati PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jadi jangan sampai diremehkan begitu saja, ” ungkapnya, Minggu (30/10/2022).
Menurutnya, ASN jangan sampai melakukan perbuatan yang sifatnya mencoreng. Apalagi, berselingkuh dengan istri atau suami orang lain.
“Dalam aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah jelas jika ada oknum ASN dan terbukti melakukan perbuatan perselingkuhan dengan laporan resmi secara tertulis maka oknum ASN tersebut dapat di lakukan dengan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pasalnya, karena melanggar aturan, normal dan etika ASN, ” tegasnya.
Makanya, dirinya sudah memanggil ASN yang bersangkutan yang diduga selingkuh agar jangan sampai mengulangi perbuatan yang tidak baik tersebut.
“Tidak ada yang tidak saya panggil, termasuk yang terakhir ini (Kepala Dinas) sudah saya panggil, keras saya,” Bebernya.
Menurutnya, apabila nanti ada laporan resmi itu akan ditindaklanjuti. Maka, jangan sampai ada lagi ASN melakukan hal-hal yang serupa.
“Kabarnya, memang sampai di pihak kepolisian. Namun, setelah dilakukan mediasi dan berujung pada proses damai. Pasalnya, karena pertimbangan merasa kasihan dengan anak dan istri, laporan itu akhirnya dicabut, ” tambah Sekda Katingan. (Hr)
Discussion about this post