KALAMANTHANA, Buntok – Mantan Anggota DPRD Barsel, Alimin menyampaikan laporan ke Kejaksaan Barsel terkait dugaan tidak pidana perihal tidak diparipunakannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Barito Selatan tahun 2015 lalu.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa 01 Nopember 2022. Dia bertandang langsung ke kantor PWI Barito selatan, Kamis,(3/11/2022) dan sekaligus memberikan keterangan press kepada sejumlah wartawan, bahwa APBD-P Barsel tahun anggaran 2015 tidak diparipurnakan.
Sebab kala itu ada tiga fraksi dari lima fraksi yang ada di DPRD Barito selatan menyatakan menolak penyetujuan RAPBD perubahan tersebut.
Penyebabnya, dalam rencana kerja anggaran (RKA) APBD Murni tahun 2015, tertera di RKA dengan judul pembangunan file slap jembatan Ihi pada ruas jalan Pendang – jalan provinsi Buntok Palangka Raya senilai Rp11, 3 miliar.
“Ketika saya reses pada bulan Agustus 2015 pada ruas jalan tersebut, ternyata ada papan proyek yang bertuliskan peningkatan jalan Pendang– jalan Provinsi, senilai Rp11,3 miliar. Sementara item ini tidak ada dalam APBD murni,” ujar mantan anggota DPRD Barsel dua periode ini, sembari menambahkan, disini sudah ada indikasi perubahan judul proyek, dan kuat dugaan ada tindak pidana.
Kemudian lanjut Alimin, untuk memuluskan proyek ilegal tersebut, maka dipaksakan masuk ke dalam APBD perubahan Barsel 2015, sebesar Rp36 miliar, dimana salah satu itemnya ada peningkatan jalan Pendang – jalan Provisi senilai Rp11,3 miliar yang oleh tiga fraksi DPRD Barsel saat itu ditolak.
Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 digelar sidang paripurna DPRD Barsel untuk pengesahan RAPBD perubahan Barsel 2015. Namun tidak memenuhi qorum.
Sebab, pada hari yang sama tiga fraksi DPRD Barsel menghadap Pj Gubernur Kalteng Hadi Prabowo, untuk berkoordinasi apakah tindakan ketiga fraksi itu salah dan menghalang-hangi Pembangunan Barsel.
“Waktu itu Gubernur mengatakan, tindakan tiga fraksi adalah bentuk kehati-hatian kalalaian dalam tugas bagetting anggaran daerah. Lalu pak gubernur langsung telpon Bupati Barsel, dan melalui laospeaker kami semua tiga fraksi dapat mendengar langsung,” katanya.
Ketika ditelpon kata dia, pak gubernur menanyakan,kepada bupati pembahasan RAPBD perubahan dengan DPRD Barsel. “Dijawab oleh bupati, oh iya pa gubernur hari Senin rapat paripurna tidak memenuhi qurum dan ditunda besok hari selasa 27 Oktober 2015, insya Allah pak gubernur, besok rapat paripurna RAPBD perubahan clear aja,” ucap mantan anggota DPRD Barsel dari PKS ini menceritakan, seraya mengatakan bagaimana bisa clear kalau tiga dari lima fraksi menolak.
Kemudian lanjutnya, meski tidak paripurna APBD perubahan tersebut tetap dipaksakan dengan minta evaluasi gubernur. Dijawab oleh gubernur melalui surat resminya, setelah diteliti belum adanya dukumen persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda perubahan APBD Barsel 2015, sehingga tidak dapat dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi.
“Untuk memenuhi dokumen tersebut, maka oleh pemerintah daerah dan DPRD dibuatlah surat keputusan persetujuan bersama ilegal yang bawah tangan tanpa paripurna. Namun meski demikian evaluasi Raperda APBD perubahan Barsel 2015 itu tidak penah ditandatangai oleh gubernur kalteng,” pungkas Alimin, sambil bertutur bahwa laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Buntok diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Buntok. (Taufik Hidayat).
Discussion about this post