KALAMANTHANA, Puruk Cahu– Pemkab Murung Raya, Kalimantan Tengah gelar sosialisasi dan pelatihan Aplikasi E-BMD berbasis peraturaan Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2021, Kamis (24/11/2022).
Sekda Murung Raya, Hermon mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan sangat penting dan bermanfaat bagi peningkatan tata kelola barang milik daerah secara lebih rinci dan aktual dalam menunjang terselenggaranya tata Pemerintahan yang baik.
Hermon juga mengatakan, Pengurus barang pengguna khususnya yang terkait dengan penginputan barang milik daerah pada setiap perangkat daerah serta pengelolaan barang milik daerah juga tidak terlepas dari rencana kebutuhan barang milik daerah yang tepat sasaran dan berdaya guna, sehingga kedepannya, tidak ada lagi pengadaan aset yang kurang tepat sasaran.
“Secara khusus saya menyampaikan penghargaan kepada Direktorat Jenderal Bina keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan aplikasi E-BMD berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, penghargaan juga saya sampaikan kepada panitia pelaksana kegiatan sosialisasi dan asistensi ini sehingga acara ini dapat terselenggara,” tutur Hermon. (srs)
Discussion about this post