KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng merencanakan pembentukan 14 peraturan daerah (perda) pada tahun 2023 mendatang.
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Abdurahman Amur, mengatakan rencana pembentukan 14 peraturan daerah tersebut termasuk diantaranya adalah 3 raperda kumulatif terbuka.
“Tiga raperda kumulatif terbuka itu adalah tentang APBD, pembentukan kecamatan dan raperda tentang pembentukan desa,” katanya di Kuala Kapuas, Senin (28/11/2022).
Selain itu lanjut Abdurahman Amur, pihaknya juga merencanakan pembentukan 2 perda inisiatif dewan, yaitu perda tentang perlindungan petani plasma kelapa sawit dan raperda tentang ladang berpindah.
“Jadi, kami juga merencanakan dua perda inisiatif dewan. Mudah-mudahan pada tahun 2023 nanti semua bisa kita selesaikan pembahasannya,” harapnya.
Sebelumnya, Bapemperda DPRD Kapuas telah menuntaskan pengodokan dua raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan tentang penyelenggaraan pelayanan publik.
Dua raperda itu pun juga telah disepakati bersama pihak eksekutif dalam rapat paripurna DPRD Kapuas untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (irs)
Discussion about this post