KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Bersarkan hasil sidang dewan pengupahan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 3.488.798 mengalami kenaikan 0,1 dari UMK sebelumnya Rp3.205.291.
Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor mengharapkan, penetapan upah minimum tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja maupun buruh.
“Penetapan upah minimum tahun 2023 berpedoman pada permenaker nomor 18 tahun 2022,” ujar Wabup Rejikinoor.
Walaupun hanya upah minimun namun apa yang sudah diberikan perusahaan Baik pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan dampak kepada Kabupaten Murung Raya.
Wabup mengingatkan kepada para pemngusaha agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di perusahaan beroperasi jangan hanya bisa menggeruk hasil bumi.
“Kami ingin masyarakat kami di berdayakan oleh perusahaan dan wilayah binaan perusahaan agar jadi perhatian,” tegasnya.
Kadis Transnaker Mura Kariadi mengatakan, UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 ini, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum. (srs)
Discussion about this post