KALAMANTHANA, Palangka Raya – Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Fordayak KT), Sabtu (10/12/2022) melakukan eksekusi lahan sengketa sebidang tanah di Kota Palangka Raya.
Awal eksekusi lahan oleh Fordayak yaitu, telah terjadi dugaan perampasan tanah milik Hunda Mihing oleh Cing-cing alias Yansen di Jalan Tjilik Riwut Km. 10,4 RT. 005 / RW. 014, Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya yang dilakukan beberapa bulan terakhir ini.
Hunda pemilik lahan memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) untuk melakukan pendampingan penyelesaian sengketa tanah yang di rampas.
Tambah Hunda bahwa tanah tersebut telah dikuasai dengan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Kampung Palangka Raya Numan Mahar tanggal 31 Desember 1977 seluas 1 Ha.
Lanjut Hunda bahwa SPT diperbaharui tanggal 01 Juli 1991 dan tanggal 11 Juli 2011, kemudian PBB oleh Kantor Pajak Palangka Raya ditagih sejak tahun 2009-2022 terus dibayar lunas oleh Wajib Pajak Hunda Mihing pada obyek pajak yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 10,4 seluas 10.000 Meter Persegi.
Sejak bulan Juli 2022 telah diketahui bahwa tanahnya telah dirampas dan ditembok oleh Cing-cing, membangun komunikasi kurang direspon sehingga pada tanggal 15 Agustus 2022 Hunda membuat pengaduan kepada Kardinal Tarung Damang Jekan Raya, tutup Hunda.
Damang menyampaikan bahwa fungsi Damang Kepala Adat sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Provinsi Kalimantan Tengah
Tambah Damang bahwa Bab V Pasal 9 Ayat (1) Fungsi Damang Kepala Adat adalah a. Mengurus, melestarikan, memberdayakan dan mengembangkan Adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, hukum adat dan Lembaga Kedamangan yang dipimpinnya. b. Menegakkan hukum adat dengan menangani kasus dan atau sengketa berdasarkan hukum adat dan merupakan peradilan adat tingkat terakhir, dan c. Sebagai penengah dan pendamai atas sengketa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan hukum Adat.
Lanjut Damang bahwa pengaduan Hunda perlu diverifikasi dengan menggunakan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat memeriksa perkara dan menyurati Cing-cing pada tanggal 12 September 2022 dan 18 September 2022 untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak pernah merespon dengan baik walau langsung diterima surat tersebut tapi tidak pernah hadir.
Selanjutnya Damang menegaskan bahwa Cing-cing telah menghina Lembaga Adat (Kedamangan) dengan mengadakan pertemuan dengan Hunda pada tanggal 01 November 2022, seperti menghindar dari dari Pihak Lembaga Kedamangan yang sedang menangani kasusnya, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil suatu penyelesaian damai yang tuntas.
Melalui Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Wilayah Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada tanggal 23 November 2022 membuat dan mengeluarkan PUTUSAN ADAT Kedemangan Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor : 168/DKA-KJR/XI/2022 BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT yang diamankan/dijaga BATAMAD Kota Palangka Raya, BATAMAD Provinsi Kalimantan Tengah dan didampingi Ormas Fordayak dengan memberikan kesempatan kepada Hunda dan Cing-cing menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan ganti rugi 1 x 7 hari kerja, tutup Damang.
Namun hal tersebut tetap tidak diindahkan oleh Cing-cing sehingga pada tanggal 10 Desember 2022 dilakukan Eksekusi Putusan Adat dan tetap menyurati Cing-cing agar dapat hadir, di tunggu beberapa jam namun Cing-cing tetap tidak hadir, sehingga eksekusi putusan adat dilakukan yang dipimpin langsung oleh Mantir Rudi bersama Mantir Bakti, ungkap Rudi.
Tambah Rudi bahwa eksekusi Putusan Adat dikawal oleh Sri Mulianti Kepala Intel Batamad Provinsi Kalteng, Ayandi T. Bingan Wakil Kepala Batamad Kota Palangka Raya dengan 6 anggotanya beserta Bakti Yusuf Irwandi Koordinator Humas DPP Fordayak dengan 2 anggotanya dan Theo Virgen Lambung Ketua DPW Fordayak Kalimantan Tengah dengan dihadiri perwakilan pihak Cing-cing ialah Subandi penjaga lahan Cing-cing.
Adapun Surat Perintah Eksekusi Nomor : 174/DKA-KJR/XII/2022 tentang Perkara Perampasan Tanah Perwatasan / Kebun Sebagai Tindakan Tidak Beretika / Bermoral dengan memerintahkan Cing-cing untuk segera melepaskan dan menyerahkan penguasaan atas tanah yang berkedudukan di Jalan Tjilik Riwut Km. 10,4 dan menyerahkan penuh kepada Hunda Mihing yang bertindak sebagai Pemilik dalam tempo selambat-lambatnya 1 x 24 Jam yang di tanda tangani Kardinal Tarung Damang Kepala Adat Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya, Tutup Rudi.
Koordinator Humas DPP Fordayak Bakti Yusuf Irwandi menyampaikan bahwa kehadiran Fordayak pada kegiatan Eksekusi Putusan Adat berdasarkan surat kuasa Hunda Mihing kepada DPP Fordayak dan atas permintaan tertulis pelapor Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas nama Hunda Mihing sebagai pendamping dalam penyelesaian kasus yang dimaksud.
Tempat terpisah Ketua Umum DPP Fordayak Bambang Irawan menyampaikan bahwa kita sebagai Masyarakat Dayak ataupun orang luar harus dan wajib menjunjung tinggi aturan Adat Dayak apalagi tentang proses yang dilakukan Lembaga Adat Dayak seperti Kelembagaan Kedamangan, karena semua proses telah dilakukan secara baik dari pendekatan secara kekeluargaan yang berdasarkan Filosofi Huma Betang.
Fordayak sangat menjunjung tinggi hal tersebut bahwa siap bergandengan tangan dengan Kelembagaan Kedamangan termasuk bersama Batamad yang sebagai pengawal dan mengamankan Putusan Kelembagaan Kedamangan karna kita wajib membangun kolaborasi untuk tujuan kebaikan semua masyarakat Adat Dayak maupun orang luar, tutup Bambang. Tabe. (Oktavianus)