KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali meringkus 2 tersangka anggota jaringan peredaran narkotika, Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka A alias Atun (27) dan RYS alias Ricci (37) dicokok polisi anti narkoba di Desa Benao Hilir, RT 01, Kecamatan Lahei Barat. Dari tangan keduanya ditemukan 3 paket sabu dan uang jutaan rupiah.
Diduga Atun dan Ricci memiliki hubungan asmara. Hanya saja di balik hubungan tersebut, keduanya juga ditengarai kompak mengurus bisnis gelap peredaran sabu.
“Kami menggerebek sebuah rumah di Lahei Barat, karena diduga menjadi tempat transaksi sabu. Kami temukan barang bukti sabu. 2 orang tersangka dibawa ke Polres Barito Utara, ” kata Kepala Sattesbarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, Sabtu (7/1/2023) pagi.
Polisi menerima informasi tentang sepak terjang Atun dan Ricci dari masyarakat. Informasi dikembangkan menjadi penyelidikan.
“Saat penggeledahan, petugas kami menemukan barang bukti sabu 0,73 gram disembunyikan dalam dompet berwarna hitam. Kami menduga barbuk lainnya sudah diedarkan, ” jelas Arie kepada Kalamanthana.
Guna mendukung proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi sabu 0,73 gram, 2 plastik klip kosong, 2 buah sendok takar, sebuah alat hisap sabu, 3 buah pipet kaca, sebuah timbangan kecil berwarna silver, 3 buah dompet, sebuah korek api, sebuah kotak kecil bertuliskan 200, 300, 400, 500, 600, 2 buah Handphone, dan uang tunai sebesar Rp7.375.000.
Arie menambahkan, penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 /2009 tentang Narkotika kepada tersangka Atun dan Ricci.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Ketika dikonfirmasi tentang penetapannya sebagai tersangka, Atun maupun Ricci memilih bungkam. Keduanya cuma menunduk dan memalingkan wajah.(Melkianus He)
Discussion about this post