KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satuan reserse dan narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah setempat.
Kedua tersangka berinisial HS (25) dan UJ (39) warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kapuas. Keduanya ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas pada, Senin (9/1/2023).
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, mengatakan awalnya pihaknya memgamankan tersangka HS saat melintas di ruas Jalan Desa Sumber Alaska, Kecamatan Dadahup.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HS,” kata AKP Subandi, Rabu (11/1/2023).
Dari tersangka HS polisi menyita barang bukti 6 paket plastik klip berisikan kristal bening diduga sabu seberat 1,76 gram beserta barang bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka HS bahwa barang bukti sabu tersebut didapatnya dari tersangka UJ. Polisi pun lalu bergerak ke rumah UJ di Desa Dadahup.
“Di rumah UJ kami lakukan penggeledahan yang juga disaksikan tokoh masyarakat setempat, kami dapatkan barang bukti 15 paket diduga sabu seberat 5,89 gram,” beber AKP Subandi.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya kita sangkakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai 5 tahun penjara,” pungkas AKP Subandi. (irs)
Discussion about this post