KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng melakukan finalisasi Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2023-2035 pada, Kamis (12/1/2023)
Finalisasi rancangan regulasi daerah tentang kepariwisataan tersebut dilakukan dalam rapat dengan pendapat bersama Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) serta Bagian Hukum Setda Kapuas.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas saat itu dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kapuas H Adbdurahman Amur.
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas H Abdurahman Amur ditemui usai rapat, mengatakan Raperda tentang kepariwisataan ini sebelumnya telah dikonsultasikan ke biro hukum Pemprov Kalteng.
Selanjutnya rancangan regulasi daerah tersebut dilakukan finalisasi oleh DPRD Kapuas untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada, Senin (16/1/2023).
“Hari ini sudah selesai kami finalisasi. Rencana Senin nanti akan kita paripurnakan,” kata Abdurahman Amur.
Menurut legislator Partai Golkar tersebut peraturan daerah tentang kepariwisataan ini sangat baik sekali. Karena selain dapat meningkatkan nama baik daerah Kapuas agar lebih terkenal juga dapat menambah penghasilan bagi masyarakat sekitar lokasi pariwisata.
“Termasuk juga dapat menambah pendapatan asli daerah Kapuas. Jadi, perda ini sangat baik sekali untuk menambah penghasilan masyarakat dan juga pendapatan pemerintah daerah,” pungkasnya. (irs)
Discussion about this post