KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kapuas, Kalteng menyetujui rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2023-2035 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kapuas.
Penandatangan berita acara persetujuan DPRD Kapuas atas rancangan regulasi daerah tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke 11 masa persidangan I tahun 2023 DPRD Kapuas, Senin (16/1/2023).
Rapat paripurna saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes didampingi Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra dan dihadiri langsung Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat serta Sekda Kapuas Septedy.
“Sesuai jadwal badan musyawarah DPRD hari ini kita lakukan pengesahan dan penandatanganan raperda tentang rencana induk kepariwistaan,” kata Yohanes saat membuka rapat paripurna.
Waket II DPRD Kapuas ini menuturkan lembaga DPRD melalui alat kelengkapan yaitu Bapemperda, salah satu tugas dan fungsinya adalah mengkoordinasi penyusunan rancangan Propemperda yang memuat daftar urut raperda berdasarkan skala prioritas.
“Termasuk juga melakukan pengawasan, dalam rangka memantapkan dan penyempurnaan konsep raperda, dimana ini sudah memenuhi syarat sesuai aturan perundangan undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian, sesuai hasil rapat Bapemperda bersama eksekutif pada 12 Januari 2023 telah disepakati program pembentukan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kapuas.
“Tentunya raperda ini akan ditetapkan dengan keputusan DPRD Kapuas,” pungkas Yohanes. (irs)
Discussion about this post