KALAMANTHANA, Paringin – Selasa (24/1/2023) kemarin , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan mengundang rapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
.
Dalam rapat dengar pendapat di ruang gedung DPRD Balangan terungkap alasan wakil rakyat memanggil penyelenggara pemilu kabupaten tersebut karena saran Panwaslu kecamatan untuk melepas spanduk yang dianggap bermuatan politis.
Hafis Ansyari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Balangan mengungkapkan aspirasi kawan-kawan yang ada di partai politik yang mana mereka menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan menyarankan untuk melepaskan spanduk yang ada di beberapa titik di Desa-desa.
“Jadi kami tadi menanyakan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Balangan Selaku pihak Pengawasan Pemilu dan KPU Kabupaten Balangan selaku pihak penyelenggara pemilu, apakah hal tersebut memang termasuk dalam aturan PKPU tentang alat peraga kampanye,” ujarnya.
Dalam hal ini sebenarnya pihak Bawaslu Kabupaten Balangan tidak berhak untuk mengeksekusi pelepasan sepanduk karena mereka seharusnya hanya mendata apakah itu termasuk dalam kategori pelanggaran dalam pemilu atau tidak baru kemudian melaporkannya ke KPU Kabupaten Balangan.ucap Hafis. (Theo)
Discussion about this post