KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswi Universitas Palangka Raya (UPR) oleh oknum dosen UPR inisial V tetap berlanjut.
Walaupun mahasiswi (korban) telah mencabut laporannya. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng yang menangani kasus tersebut tetap melanjutkan penanganan kasus sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen masih dalam proses penyidikan.
“Kasus dugaan tindak pidana yang ditangani sejak 5 september 2022 tersebut bukan delik aduan. Walaupun ada perdamaian, penanganan pidananya tetap dilanjutkan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Terduga pelaku sudah tiga kali diperiksa penyidik, bahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim kejaksaan dan polisi sudah melakukan visum terhadap korban.
Baca Juga: Selain Pengedar, 3 Orang Pemakai Sabu Turut Diperiksa di Polres Barito Utara
“Proses hukum masih berjalan, proses sidik. Masalah pencabutan laporan nanti kita koordinasikan dengan penyidiknya, tapi ini kan delik murni, harus berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Kismanto Eko Saputro.
Sementara itu pegiat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Kalimantan Tengah, Merilyn menjelaskan, sesuai undang – undang nomor 12 tahun 2022 yang mengatur penanganan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, masyarakat tidak takut melaporkan terjadinya tindak pidana pelecehan maupun kekerasan seksual.
Seorang mahasiswi yang minta identitas dirinya disamarkan mengaku sangat khawatir apabila peristiwa serupa menimpa mereka. Akibat kejadian tersebut ia merasa tidak aman walaupun berada di lingkungan kampus.
Sang mahasiswi mendesak adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku / sehingga menimbulkan efek jera.
Sementara itu, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof Salampak ketika dihubungi melalui pesan whatsApp, belum memberi tanggapan. (bs)