KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulang Pisau, Senin (29/01/2023) itu dipimpin oleh Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis Tony Harisinta, dengan dihadiri seluruh pejabat dilingkunga Pemkab.
“Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” kata Sekda saat membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau.
Tony menjelaskan perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja intansi pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini, sambungnya, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 053 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
“Hal itu dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntable serta berorientasi pada hasil serta mewujudkan target kinerja jangka menengah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan,” ucapnya.
Sekda Pulang Pisau itu juga mengungkapkan penandatanganan Perjanjian Kinerja, adalah langkah awal bagi setiap Kepala Perangkat Daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Menurutnya dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya secara konsisten guna mencapai target kerja yang terukur sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya serta sumber daya yang tersedia.
Karena perjanjian ini menurutnya tidak hanya merupakan janji terhadap diri sendiri, tetapi juga terhadap bangsa dan negara, dan yang paling utama adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Untuk itu, saya minta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar segera melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di lingkungan masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja, wajib didokumentasikan dan selanjutnya dilaporkan kepada kami,” tambahnya.
Selain itu, ia mengingatkan untuk segera menyampaikan Laporan Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2022 beserta dokumen-dokumen pendukungnya yang merupakan kewajiban dan upaya untuk memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan akuntabilitas terhadap kinerja yang telah dilakukan selama tahun 2022. Untuk kemudian dilakukan review oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau pada awal bulan Maret 2022, yang kemudian seluruh dokumen SAKIP tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN-RB paling lambat akhir Maret 2023.
“Kita harapkan agar perjanjian kinerja ini dapat meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur negara untuk mendapat sasaran organisasi dan masyarakat Pulang Pisau yang damai, maju, berkeadilan dan sejahtera,” pungkasnya. (Oktavianus)
Discussion about this post