KALAMANTHANA, Muara Teweh –Setelah tarik ulur lama, Pemkab Barito Utara akhirnya menetapkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg, Kamis 9 Februari 2023.
Penetapan tersebut berlangsung seiring rapat pengendalian elpiji. “Kini saatnya tindakan tegas terhadap agen dan pangkalan nakal, siapa pun itu. Jangan ada lagi penjualan di atas HET, ” tegas Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, Kamis siang.
Waket DPRD mengusulkan agen dan pangkalan yang menjual elpiji 3 Kg di atas HET langsung disanksi. Mulai dari denda, pencabutan izin usaha, bahkan kurungan.
“Kita contoh di Banjarmasin, bisa didenda uang sampai Rp350.000.000. Jik. apasih melanggar, bisa dikenai kurungan. Tidak ada yang berani bermain, ” ujar dia.
Menurut Parmana, langkah tegas dan keras perlu diterapkan, karena sejak 2 tahun lalu masalah elpiji 3 Kg terus berulang. DPRD beberapa kali menggelar RDP dan pemkab membentuk satgas penertiban. Tetapi hasilnya tak sesuai harapan.
Rapat pengendalian elpiji bersubsidi dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Gazali Montallatua mengungkapkan beberapa hal, yakni adanya perdagangan gelap elpiji bersubsidi, kendala transportasi dari Banjarmasin, dan kendala pengiran liquid dari luar Kalimantan.
Seorang karyawan SPBE Seiya Sekata, Likun, mengatakan, pengiriman gas ke SPBE ditentukan oleh Pertamina Banjarmasin. Pengiriman gas sering terlambat, karena gelombang laut tinggi. (Melkianus He)
Discussion about this post