KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menerima jawaban dari bupati terhadap pemandangan umum dewan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di Muara Teweh, Jumat (10/2/2023).
Jawaban bupati dibacakan oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, saat rapat paripurna III Masa Sidang II 2023. Paripurna dipimpin Wakil Ketua I, DPRD Barito Utara, Permana Satiawan, didampingi Wakil Ketua II, Sastra Jaya.
Sugianto mengatakan, setelah menyimak pemandangan umum Fraksi Parai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pemerintah mengucapkan terima kasih, karena kedua fraksi tersebut siap membahas tentang Raperda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Sedangkan tanggapan terhadap menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, pemerintahswrous memperhatikan catatan dari fraksi tersebut.
“Terkait catatan yang disampaikan F-PDI perjuangan, ini akan menjadi perhatian Pemkab Barito Utara dalam pelaksanaan Perda Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat nanti,” ucap dia.
Terhadap pemandangan umum Fraksi PPP dan Fraksi Partai Gerindra, Sugianto merespon dan menyambut baik saran, agar ada kaji banding ke daerah yang sudah memiliki perda sejenis. Termasuk konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dala Negeri.
Berkaitan pertanyaan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera mengenai perlu adanya data dan kajian tentang masyarakat hukum adat yang ada di Barito Utara, Sugianto menjawab dalam rangka pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pemkab membentuk panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara.
Panitia dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara nomor188.45/331/2019 tentang pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara.
“Panitia ini ditugaskan untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat hukum adat di Barito Utara,” jelas dia.
Pasalnya sampai dengan saat ini, masyarakat hukum adat yang sudah diidentifikasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara baru mencakup Hukum Adat Leu Karamuan, Kecamatan Lahei Barat.
“Hal-hal yang bersifat teknis, kami harap dapat dibahas dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahapan selanjutnya,”tukas Sugianto.
Pemkab Barito Utara, tambah dia, sangat mengharapkan masukan, saran, dan pendapat dari pihak terkait guna menyempurnakan produk hukum daerah sehingga hasilnya memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. (Melkianus He)
Discussion about this post