KALAMANTHANA, Muara Teweh – Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS) DPRD Barito Utara melalui juru bicaranya, Hasrat, meminta Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat mesti dikaji dari semua aspek, Jumat , (10/2/2023).
Hasrat menyampaikan permintaan itu saat membacakan tanggapan fraksinya terhadap jawaban pemerintah mengenai Raperda tersebut di Muara Teweh.
“Kaji dari semua aspek agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah lainnya, ” sebut politikus PAN ini. .
Sesuai dengan aspirasi yang dihimpun Fraksi ARKS dari masyarakat, sambung Hasrat, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi masyarakat adat serta kekayaan tradisinya.
Fraksi ARKS terus mengamati aspirasi yang berkembang terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Kita akan gelar dengar pendapat publik melibatkan berbagai elemen. Antara lain DAD, Ormas Adat Dayak, Paguyuban Jawa, dan semua suku yang mendiami Barito Utara, ” ujar anggota Komisi III ini.
Raperda ini diharapkan menjadi cermin kesepakatan bersama seluruh masyarakat adat di Kabupaten Barito Utara. Bukan cuma milik satu golongan atau kelompok.
“Kita membuat sebuah raperda yang komprehensif dan mengayomi seluruh suku di daerah ini. Raperda ini bukan hanya berlaku untuk sub suku saja, melainkan bagi keseluruhan suku,”kata pria yang terpilih dari Dapil Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur, dan Gunung Purei ini. (Melkianus He)
Discussion about this post