KALAMANTHANA, Palangka Raya – Masyarakat perlu mendapatkan edukasi sosio-kultural yang intens untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra, belum lama ini.
Ia menjelaskan, PTSL merupakan sebuah proses pendaftaran tanah yang pertama kali dilakukan secara serentak, yang meliputi objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
“Dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya supaya dapat memberikan bantuan intensif atau keringanan biaya, ketika masyarakat mendaftar tanah atau lahannya,” ujarnya.
Politisi Nasdem ini juga menerangkan, dengan adanya program PTSL ia mengharapkan agar pemerintah terkait dapat memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Program tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan instruksi Presiden No 2 tahun 2018,” tambah Jhony. (bs)
Discussion about this post