KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Nadalsyah, meminta seluruh camat, lurah dan kepala desa segera menyelesaikan tata batas di wilayah masing-masing, Senin (13/2/2023)
Permintaan tersebut disampaikan Nadalsyah, saat pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( Musrenbang RKPD) Barito Utara di Muara Teweh.
Nadalsyah meminta pihak kecamatan, kelurahan dan desa segera menyelesaikan masalah tata batas ilaakhir 2023.
“Saya meminta kepada para camat, lurah dan kepala desa, mampu mempercepat menyelesaian tata batas di wilayah masing-masing sampai akhir 2023 ini,” kata dia.
Sekadar Informasi, per Februari 2022 tercatat 517 sub segmen batas desa dan kelurahan harus dirampungkan. Penyelesaian tata batas desa dan kelurahan di wilayah Barito Utara dengan mengacu pada Keputusan Nomor 13.04/PPKS/PL-Digital/5/2019. Keputusan ini dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Ratusan sub segmen itu tersebar di 93 desa dan 10 kelurahan.

5 Sub Segmen Batas Desa Rampung 2022, Target Tahun Ini 11 Sub Segmen
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Barito Utara, Bahrum Pordelin Girsang, didampingi Kepala Sub Bagian Administrasi Kewilayahan, Feri Edi Purwanto, mengatakan, pihaknya terus mempercepat penyelesaian tata batas desa dan kelurahan, sesuai perintah bupati Barito Utara.
Pada 2022, sebut Girsang, tercatat 5 sub segmen batas desa dan kelurahan dapat diselesaikan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Perbup.
Meliputi peta batas Desa Lemo I dan Lemo II, peta batas Kelurahan Lanjas dan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Peta batas Desa Ipu, Kecamatan Lahei dan Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Batas Desa Bukit Sawit dan Desa Butong, peta batas Desa Tawan Jaya dan Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan.
Sedangkan tahun ini ada 11 sub segmen batas desa dan kelurahan dalam proses penyelesaian. “Rancangan Perbupnya sedang disusun, ” kata mantan Camat Gunung Purei dan Gunung Timang ini, Rabu (15/2/2023).
Rancangan Perbup tata batas dimaksud antara lain :
(1) Peta Batas Desa Lemo II dengan Desa Bintang Ninggi I dan Kelurahan Jingah.
(2) Batas Kelurahan Jingah dengan Desa Bintang Ninggi dan Desa Trinsing.
(3) Peta Batas Desa Liju dengan Desa Mampuak II.
(4) Peta batas Desa Malungai dan Rarawa.
(5) Peta Batas Desa Rarawa dengan Desa Ketapang. Kecamatan Gunung Timang
(6) Peta Batas Desa Ketapang dengan Desa Walur.
(7) Peta Batas Desa Baliti dengan Desa Majangkan.
(8) Peta Batas Desa Jaman dengan Desa Pelari.
(9) Peta Batas Desa Jaman dengan Desa Payang Ara dan Desa Pelari
(10) Peta Batas Desa Luwe Hilir dengan Desa Jangkang Baru dan Desa Luwe Hulu
(11) Peta Batas Desa Benangin I dengan Desa Benangin V.
“Kita hadapi kendala karena kekurangan sarana prasarana dan SDM. Tetapi penyelesaian tata batas desa dan kelurahan terus dilakukan, ” tutur Girsang.(Melkianus He)
Rapat sinkronisasi data dokumen batas antarkecamatan segmen batas Kelurahan Melayu, Kelurahan Lanjas, Kelurahan Jambu, dan Kelurahan Jingah (Kalamanthan : Dok Bagian Tata Pem)
Discussion about this post