KALAMANTHANA, Muara Teweh – Diduga tak terima diputus oleh sang pacar, seorang pria di Muara Teweh, EW alias Emi (43), nekat menyebarkan video berisi adegan ranjang antara dirinya dengan sang pacar atau korban, berusia 41 tahun.
Emi status di KTP pekerja swasta ditangkap di sebuah komplek perumahan, Jalan Brigjen Katamso arah Muara Teweh – Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Senin (20/2/2023).
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, tindak pidana pornografi dan informasi dan transaksi elektronik terjadi Rabu 28 Desember 2022, sekitar pukul 04.00 WIB. “Saat itu, tersangka menyebarkan video pornografi antara dirinya dan sang pacar atau korban, ” kata dia kepada Kalamanthana, Rabu (22/2/2023).
Tersangka Emi mengirimkan video pornografi kepada korban dan 2 orang lainnya. Kiriman melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger.
Salah satu dari 2 orang itu meneruskan video tersebut kepada korban. Tak terima dibuat begitu, korban melaporkan masalah ini kepada Polres Barito Utara. “Pengaduan masyarakat masuk ke Polres 4 Januari 2023,” sebut Wahyu.
Sebelum menyebarkan video mesum, Emi sempat melakukan chat dengan sang pacar. Korban menyerahkan capture percakapan kepada penyidik polisi.
Wahyu menambahkan, usai menyebarkan video pornografi, Emi memblokir HP pacarnya. Sehingga saat sang pacar hendak mengonfirmasi soal alasan membagikan video hubungan ranjang antara keduanya, tak pernah ada jawaban.
Apa alasan tersangka membagikan video pornografi tersebut? Berdasarkan hasil pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka mengaku sakit hati, karena pada suatu hari, saat datang menemui pacarnya, ternyata yang membukakan pintu rumah seorang pria.
“Dia mungkin cemburu lalu sakit hati. Padahal yang membuka pintu adik ipar pacarnya. Tersangka dan korban berpacaran sejak 2020,” ujar Wahyu.
Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU nomor 44/ 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE).
Pasal 29 UU nomor 44/2008 tentang pornografi mengatur : Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Sedangkan Pasal 45 ayat (1) UU nomor 11/2008 tentang ITE mengatur (1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)1dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).(Melkianus He)
Discussion about this post