KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Sos-PMD) Kabupaten Barito Utara memastikan, tunjangan anggota Badan Permusyawatan Desa atau BPD, telah naik sejak Januari 2023. Kenaikan tersebut berlaku sama bagi semua pegawai lingkup pemkab setempat.
“Sudah naik sejak Januar 2023i. Tetapi mereka meminta lebih dari itu, karena menganggap belum sesuai dengan aspirasi. Kita tetap akan melihat dan menilai kinerja BPD, ” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Sos-PMD Kabupaten Barito Utara, Tri Winarsih, Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan kenaikan tersebut, kini Ketua BPD di Barito Utara menerima tunjangan Rp1. 450.000 dari sebelumnya Rp1.250.000. Wakil Ketua menerima Rp1. 250.000 dari sebelumnya Rp1.050.000. Sekretaris menerima Rp1.150.000 dari sebelumnya Rp950.000 dan anggota menerima Rp1.100.000 dari sebelumnya Rp900.000.
Menurut Tri Winarsih, penetapan tunjangan BPD berdasarkan Peraturan Bupati yang mengacu pada UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Ratusan anggota BPD Demo ke Kantor Bupati Barito Utara Minta Kenaikan Tunjangan
“Itu semua tergantung kemampuan daerah. Saat ini DAU besar karena DBH (dana bagi hasil) dari pajak tambang besar. Kalau tunjangan langsung besar, tapi tahun depan DAU kita kecil, bisa jadi masalah lagi, ‘ jelas mantan Lurah Lnajas ini.
Selain kenaikan tunjangan, dia memastikan dana operasional BPD juga naik dengan besaran Rp50.000.000 bagi BPD dengan 5 personil, Rp60.000.000 bagi BPD dengan 7 personil, dan Rp70.000.000 bagi BPD dengan 9 personil,
“Operasional BPD diatur dalam Perbup 2023. Kalau dulu disebut maksimal, misalnya Rp50.000.000, dalam Perbup terbaru langsung tertera angkanya, ” tukas Tri.
Dia juga mengatakan hari ini Kepala Dinas Sos-PMD Kabupaten Barito Utara, Suparmi, melaporkan aspirasi atau keinginan para anggota BPD yang tergabung dalam Asosiasi BPD (Abpednas) Cabang Barito Utara. “Pak Kadis lapor ke Bupati hari ini,” ucap dia.
Setelah ada keputusan dari Bupati Barito Utara, Dinas Sosial PMD akan bertemu dengan pengurus Abpednas dan Korwil nya di tingkat kecamatan.
Warga Pertanyakan Kerja BPD
Berkaitan dengan aspirasi BPD minta tunjangan dinaikkan, seorang warganet bernama Nelta Efendy, Senin (27/2/2023) menanggapi bahwa tuntutan itu lucu sekali.
Menurut dia, urusan gaji keras memperjuangkan, urusan desa mana. Bahkan ada banyak BPD tak tahu fungsi dan tugasnya. Boro-boro menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dia melanjutkan cuitan, kantor BPD saja tak pernah aktif samoai sekarang sejak anggotanya dilantikdilantik dan tidak pernah dihuni anggota BPD. “Apa gaji yang harusvdiperjuangkan. Utusan fungsional tugas dan jabatan hanya pelengkap laporan, ” kata Nelta.
Informasi lain yang dihimpun media ini, dari 93 BPD se-Barito Utara, relatif banyak yang belum atau terlambat menyiapkan laporan kerja. Di samping itu, setiap tahun cuma mampu merampungkan Peratutan Desa tentang APBDes. Padahal masyarakat memerlukan Peraturan Desa lainnya.
“Fungsi BPD sama dengan DPRD. Mereka harus membuat aturan atau legislasi di tingkat desa. Buka n cuma 1 Perdes yakni Perdes APBDes setiap tahun,” kata sumber media ini.
Seperti diberitakan kemarinx, ratusan anggota BPD yang betraung di bawah Asosiasi BPD Nasional atau Abpednas berdemo ke kantor bupati Barito Utara, Senin (27/2/2023) siang.
Mereka datang ke kantor bupati dengan berjalan kaki dari titik kumpul di Rumah Betang, samping Stadion Swakarya. Mereka membawa beberapa spanduk. Isinya meminta pethatian pemerintah untuk menyejahterakan dan memperbaiki nasib anggota BPD.
Jumlah anggota BPD se-Barito Utara sekitar 557 orang. Tetapi tak semuanya bisa datang ke kantor bupati, karena bertepatan pelaksanaan musyawarah desa khusus atau musdesus penentuan penerima BLT di desanya.
“Kami minta tunjangan BPD dinaikkan. Kalau kenaikan yang Rp200.000 itu berlaku sama rata untuk semua pegawai lingkup Pemkab Barito Utara, ” kata Ketua Abpednas Barito Utara, Imran Rosadi kepada Kalamanthana.
Koordinator Lapangan juga Ketua BPD Muara Pari, Supriono, mengatakan, selain kenaikan tunjangan minimal sebesar Rp500.000, Abpednas meminta agar dana BPJS Kesehatan ditanggung oleh Pemkab Barito Utara.
Sebagai informasi, berdasarkan Perbup Barito Utara nomor 25/2020 diatur tunjangan BPD sebagai berikut;
(1) Ketua BPD Rp1.250.000
(2) Wakil Ketua Rp1.050.000
(3) Sekretaris Rp950.000
(4) Anggota BPD Rp900.000
Sedangkan perbandingan dengan daerah lain, misalnya di Barito Selatan
1) Ketua BPD Rp1.815.000
(2) Wakil Ketua Rp1.615.000
(3) Sekretaris Rp1.500.000
(4) Anggota BPD Rp1.200.000
Di Kabupaten Murung Raya
1) Ketua BPD Rp2.100.000
(2) Wakil Ketua Rp2.000.000
(3) Sekretaris Rp1.800.000
(4) Anggota BPD Rp1.400.000
Di Kabupaten Barito Timur
1) Ketua BPD Rp2.050.000
(2) Wakil Ketua Rp1.450.000
(3) Sekretaris Rp1.250.000
(4) Anggota BPD Rp1.050.000.(Melkianus He)
Discussion about this post