KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD, Pemkab Barito Utara, para agen elpiji 3 Kg, dan pihak terkait lainnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi, Kamis (2/3/2023).
Ketua DPRD Mery Rukaini memimpin RDP didampingi Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya, serta dihadiri gabungan anggota komisi DPRD.
Dalam RDP terungkap berbagai hal. Terutama harga LPG bersubsidi 3 Kg menjadi mahal, karena ada permainan pihak tertentu akibat pengawasan sangat lemah.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Utara, Juni Rantetampang, membeberkan, distribusi LPG 3 Kg dari SPBE ke agen terus ke pangkalan.
Tapi yang terjadi selama ini, dari agen ada yang langsung dijual ke kios-kios dan pangkalan. Ada pula dari pangkalan ke kios-kios.
“Hal inilah memicu harga LPG 3 Kg melambung naik, karena dari agen sudah ambil untung tinggi,” ungkap Juni.
Supaya penyaluran elpiji bersubsidi tepat sasaran, Juni menyarankan pemkab bersama DPRD Barito Utara segera membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Juni, dengan adanya payung hukum bisa menjadi dasar bagi pemkab untuk menutup pangkalan, warung atau kios yang secara sengaja menjual LPG 3 Kg di atas HET.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Gazali Montallatua, perwakilan nstansi terkait , perwakilan Polres, agen LPG 3 kg, PT Borneo Berdikari Mulya, PT Daya Cipta Mulyautama, Agen Cahaya Barito Migas dan Rayya Aira Bersaudara serta Sales Manager Pertamina Area Kalsel-Teng mendengarkan paparan Juni.
Setelah mendengarkan penjelasan-penjelasan dan masukan serta saran semua pihak dan sesi tanya jawab, RDP menyimpulkan 3 hal.
(1) Agen dan pangkalan berkomitmen menjual LPG 3 kg kepada masyarakat miskin, usaha mikro, petani dan nelayan sesuai HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
(2) Komitmen yang dimaksud pada poin 1 akan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi dan tembusan disampaikan kepada pemkab dan DPRD Barito Utara.
(3) Apabila hasil RDP ini tidak diindahkan, Pemkab Barito Utara dan DPRD akan melaporkan agen yang tidak mematuhi HET ke kepolisian.(Melkianus He)
Discussion about this post