KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sepertinya belum bisa memadamkan kemelut di tubuh organisasi tersebut.
Justru para tokoh yang menjadi Organizing Committee (OC) atau panitia pelaksana dan Steering Committee SC) atau panitia pengarah Musda II menilai musda baru ini akan memunculkan prahara.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam kepanitiaan. Padahal panitia Musda II tidak pernah dibubarkan atau dibatalkan. Musda II juga telah menyepakati 10 poin. Intinya pimpinan sidang ditunjuk sebagai Plt sampai terbentuk pengurus baru. Kini malah caretaker membentuk panitia baru,” jelas Sekretaris Panitia Pengarah Musda II, Lelo Bayano didampingi anggotanya, Pujiono AK, dalam jumpa pers, Jumat (17/3/2023) sore.
Lelo, Pujiono, Hertin Kilat, Siti Fatimah Bagan, Rututman, Sofwad al Amini bersama puluhan tokoh Dayak di Barito Utara pernah mengeluarkan deklarasi pada 4 November 2022 bertema “Bulat Pakat Ije Semangat Hinje Simpel Akan Masyarakat Adat DAD Barito Utara”. Inti deklarasi menolak caretaker.
Rupanya kemelut masih berlanjut sampai hari ini. Mereka menegaskan musda harus dilaksanakan oleh pengurus DAD yang ada dalam struktur organisasi dan masuk dalam akhir perjalanan pengurus lama.
Baca Juga: Muncul 3 Nama Kandidat Ketua DAD Barito Utara, Besok Pemilihan
“Menjadi pengurus ada tahapannya. Harus ada SK. DAD telah melakukan Musda II pada 26 September 2022 yang menghasilkan 5 calon. Semua proses sudah berjalan. Musda II tidak gagal, tetapi terjadi deadlock. Musda II akan dilanjutkan bukan membuat musda baru. Apa landasan musda baru, ” timpal Pujiono.
Setelah Musda II deadlock, sambung Lelo, lalu muncul masalah yang makin melebar dan mendalam, yaitu:
(1) Muncul SK caretaker.
(2) Caretaker mengambil alih kepanitiaan dan membentuk panitia baru serta mengenyampingkan hasil musda.
(3) Panitia bentukan caretaker diisi oleh orang yang bukan pengurus DAD. Bahkan ada ASN aktif sehingga berpotensi melanggar PP 94/2021.
(4) Panitia bentukan caretaker melakukan musda yang menyalahi aturan.
“Kami berpandangan Musda pada 18 Maret 2023 tidak sah. Baik secara keirganisasian DAD maupun secara hukum yang berlandaskan Perda 16/2008 tentang kelembagaan adat dan AD/ART DAD Kalteng, ” papar Lelo.
Siti Fatimah Bagan Merasa Dizalimi
Salah seorang calon Ketua DAD Barito Utara pada Musda II, Siti Fatimah Bagan mengaku, dirinya dizalimi karena tidak masuk sebagai kandidat.
“Panitia membuat pendaftaran dengan cara mengubah aturan. Pendidkan minimal S-1. Saya protes, kenapa tidak sekalian S-3. Setelah itu tidak pernah ada komunikasi, ” kata dia kepada Kalamanthana, Jumat sore.
Jika memang ini musda lanjutan, sambung dia, seharusnya 5 kandidat diakomodir. “Saya mempertanyakan, kalau saya tidak bisa ikut dalam pemilihan besok, lalu kapan saya diberhentikan dari kandidat. Dasarnya apa, hukumnya apa, ” kata dia.
Dia menilai, panitia sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, dia sudah mmemenuhi semua syarat sebagai kandidat. Bahkan twrverifikasi dengan nilai 100.
“Saya menolak untuk pendaftaran ulang, karena saya sudah terdaftar. Apalagi pendaftaran hanya 3 hari. Saya harus mengurus legalisir ijazah ke Jawa. Tidak cukup waktu. Bahkan ada syarat tambahan rekom dari DAD kecamatan. Ini juga saya tolak, ” tegas dia.(Melkianus He)
Discussion about this post