KALAMANTHANA, Kasongan- Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono menyoroti pengalihan arus lalu lintas selama proses perbaikan jembatan Sei Katingan.
Pasalnya, kendaraan truk dengan muatan tonase yang melebihi delapan ton tidak boleh melintas jembatan tersebut dan dipaksa putar balik atau memilih alternatif jalan lain.
“Akibatnya, jalan kabupaten yang justru di korbankan. Pengalihan jalur pada kendaraan yang melebihi delapan ton itu di arahkan melalui jalan Tjilik Riwut kilometer 30 ke Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, ” katanya, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, memang selama proses perbaikan jembatan tersebut tentu ada keuntungan dan kerugian. Maka, ia meminta agar pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kalteng untuk cepat memperbaikinya.
“Seharusnya, pemerintah daerah itu bisa mengimbau dan menegur kepada truk muatan yang melebihi tonase jalan tersebut. Pasalnya, ruas jalan kabupaten dari Pulau Malan menuju Tumbang Samba, Kecamatan Katingan hanya mampu menampung beban lima ton saja, ” jelasnya.
Politisi dari Partai Golkar itu meminta para truk juga harus menyesuaikan muatan dengan beban jalan yang bisa dilalui pada ruas kabupaten. Misalnya, jika membawa muatan delapan ton kemudian melalui ruas jalan kabupaten yang hanya lima ton jelas akan membuat kerusakan jalan.
“Selama jembatan itu dilakukan perbaikan, jalan kabupaten di Tumbang Samba ramai dilalui kendaraan dengan beban yang cukup berat. Ada yang dari arus Gunung Mas seperti wilayah Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing dan Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan. Sementara itu, ada yang juga berasal dari arah Kota Palangka Raya dan juga sebaliknya dari Wilayah kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ” pungkasnya. (Hr)
Discussion about this post