KALAMANTHANA, Kasongan– Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Muhammad Efendie meminta Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dispertransnaker) setempat untuk membuka pos pengaduan dan layanan tunjangan hari raya (THR).
Pos pengaduan Dispertransnaker Katingan nantinya untuk membuka tempat pelaporan bagi karyawan yang belum mendapatkan THR dari perusahaan tempat bekerja.
“Pos yang dibuka Dispertansnaker Katingan nantinya untuk melayani dan menampung informasi dan pengaduan dari karyawan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah Penyang Hinje Simpei. Sebab, THR merupakan hak bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah, ” katanya, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, apabila ada perusahaan besar swasta (PBS) dan perusahaan lainnya yanh dengan sengaja tidak membayarkan THR kepada karyawan. Maka, sanksi terberat yang diberikan adalah pembekuan kegiatan usaha untuk sementara waktu.
“Pos pelayanan pengaduan itu sangat penting dan dibutuhkan. Sehingga, dapat memproteksi para pekerja yang merupakan warga Katingan untuk mendapatkan haknya menjelang hari besar keagamaan, ” sebutnya.
Apalagi, THR ini merupakan penghasilan tambahan agar para karyawan dapat membeli kebutuhan pokok dan bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Disisi lain, dana itu bisa digunakan untuk keperluan lainnya selama berada di kampung halaman.
“Dengan disalurkannya secara tepat waktu, tentu akan memacu semangat para pekerja nantinya untuk bekerja lebih rajin dan giat lagi. Apalagi, sejumlah penghasilan tambahan itukan karyawan dapat meningkatkan kinerja yang lebih bagus lagi kedepannya, ” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post