KALAMANTHANA, Palangka Raya – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, mengambulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Setia Budi, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Senin (10/4/2023).
Setia Budi disidang dalam perkara dugaan korupsi terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Barito Utara yang anggarannya berasal dari iuran eksport komoditi sawit, Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLUBPD-PKS).
Penasihat Hukum Henricho Fransiscust, membenarkan permohonan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim. “Benar, penangguhan penahanan dikabulkan,” ujar dia Palangka Raya, Senin.
Penangguhan penanahanan ini dengan pertimbangan beberapa pertimbangan.
(1) Saat persidangan terdakwa dinilai koperatif.
(2) Alasan kemanusian, bahwa kondisi dari terdakwa yang sedang dalam keadaan sakit yang dilampirkan dengan surat rawat jalan.
Henricho mengapresiasi keputusan majelis hakim dan mengatakan kliennya selali siap hadir dalam setiap proses persidangan yang berlangsung.
Keluarga terdakwa mengucapkan syukur atas penangguhan penahanan yang dikabulkan majelis hakim. “Saya ucapkan syukur alhamdulillah atas penangguhan penahanan terhadap suami saya,” ujar Wolyani Salim usai persidangan.
Wolyani Salim mengatakan pihaknya mengikuti dan menaati proses hukum yang saat ini berjalan. Pihaknya berharap Setia Budi dapat diberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
Ia berpendapat, Setia Budi bukanlah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaaan peremajaan sawit rakyat. Setia Budi hanya memberikan saran dan itu terungkap dalam persidangan.
Selain itu, sebut Wolyani, kualitas bibit yang dipertanyakan terjawab di persidangan. Bibit tersebut memiliki kualitas lebih baik dan dari DIRJENBUN juga tidak memberikan ketentuan harus menggunakan varietas bibit tertentu. Artinya koperasi dan petani diberikan kebebasan untuk menentukan jenis bibit yang akan ditanam.
Ia menilai perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata, sehingga mempertanyakan kaitan perkara bisa masuk dalam perkara korupsi.
Dalam pelaksanaan program PSR ada perjanjian yang mengikat 3 pihak yaitu antara pihak BPDPKS, pihak bank, dan pihak koperasi
“Setahu kami apabila ada perjanjian, jika ada pihak yang dirugikan, harusnya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut,”ungkap dia.
Namun ia mengaku tetap mengikuti segala proses hukum yang ada, serta berharap semua fakta terungkap di persidangan dan mejelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya.
Perkara dugaan korupsi ini diketahui menempatkan Ir. Setia Budi (Mantan Kadis Pertanian Barito Utara), Kusmen (Ketua Koperasi Solai Bersama) dan Deden Nurwenda (Direktur CV Graha Duta Alam) sebagai terdakwa.
Ketiganya didakwa dugaan korupsi terkait program dana bantuan hibah dari Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLUBPD-PKS) untuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Barito Utara (Batara) yang mulai dijalankan sejak tahun 2019.(Melkianus He)
Catatan Redaksi: Berita ini sudah ada perbaikan di alinea kedua yang sebelumnya disebut anggran berasal dari dana hibah diperbaiki menjadi anggaran berasal dari iuran eksport komoditi sawit. Trima kasih.
Discussion about this post